Example floating
Example floating
Kriminal

Tanggapi Informasi Masyarakat, Pria Sering Transaksi Sabu di Bagan Batu Dibekuk Sat Res Narkoba Polres Rohil

10
×

Tanggapi Informasi Masyarakat, Pria Sering Transaksi Sabu di Bagan Batu Dibekuk Sat Res Narkoba Polres Rohil

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

ROHIL, Kompas 1 net – Menanggapi informasi yang diperoleh dari masyarakat, Sat Res Narkoba Polres Rohil membekuk seorang pria diduga sering transaksi sabu sabu di Jalan R.A.Kartini, Daerah Suka Tani Bagan Batu, Kelurahan Bagan Batu Kota, Kecamatan Bagan Sinembah, Kabupaten Rokan Hilir, Provinsi Riau. Rabu 11 Juni 2025 Pukul 01.15 WIB.

Tak dapat berkutik, MBH alias Nando ( 24 ) alamat Jalan RA.Kartini, Kelurahan Bagan Batu Kota, dibekuk Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Rohil saat nongkrong nongkrong, dan setelah di periksa, Petugas berhasil mengamankan barang bukti seberat kotor 1,03 gram serbuk kristal bening diduga Sabu- sabu.

Kasat Res Narkoba Polres Rohil AKP M. Sodikin, S.H. M.Si yang didampingi Kapolres AKBP Isa Imam Syahroni, S.I.K M.H, menerangkan pengungkapan Tindak Pidana Narkotika Jenis sabu di wilayah hukum Polres Rokan Hilir oleh Sat Res Narkoba Polres Rokan Hilir, Berdasarkan informasi yang di Peroleh dari masyarakat.

Diperoleh informasi dari masyarakat yang dapat dipercaya bahwa di jalan RA Kartini di Bagan Batu tersebut, sering terjadi aktifitas jual beli dan penyalahgunaan narkotika jenis sabu, setelah memperoleh informasi tersebut, maka Tim Opsnal melakukan penyelidikan dan menemukan adanya beberapa orang laki-laki nongkrong dihalaman rumah warga ditepi Jalan yang diduga kuat memiliki dan menyimpan narkotika jenis sabu.

Lalu Tim mendatanginya untuk dilakukan pemeriksaan, namun saat didatangi beberapa orang ternyata langsung melarikan diri, Tim mengejar serta berhasil mengamankan 1 orang laki-laki berinisial MBH alias Nando,
setelah diamankan dilakukanlah penggeledahan, lalu kemudian ditanah di TKP ditemukan sebungkus plastik.

Setelah diambil dan dibuka ternyata berisikan 4 paket kecil, diduga narkotika jenis sabu dan pipet runcing diduga sekop sabu, terus handphone miliknya juga di amankan. Ketika ditanyakan Ianya mengakui ada kaitannya dengan barang bukti narkotika yang ditemukan, selain itu juga turut diamankan 2 orang laki-laki yang saat itu ada ditempat kejadian, selanjutnya MBH alias Nando dan barang bukti dibawa ke Polres Rokan Hilir untuk dilakukan pengusutan perkaranya lebih lanjut,” terang AKP M. Sodikin.

Barang bukti yang dibawa, adalah 1 Bungkus plastik berisi 4 bungkus plastik klip yang masing-masing berisi butiran kristal diduga narkotika jenis sabu, 1 Buah pipet runcing diduga alat sendok/sekop narkotika jenis sabu dan 1 Unit Handphone Android merk Xiaomi warna Gold.

Telah dilakukan tes urine terhadap tersangka dan hasilnya positif amphetamine dan Methamphetamine. Setelah itu tersangka pelaku dijerat dengan Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkasnya.

Sumber: Humas Polres Rohil

Example 300250
Example 120x600