Example floating
Example floating
Banner Infozone
Berita

Tanggapi Aktivitas PETI, Kepala Desa Tanjung Benuang : Maaf Bang Sudah Kami Larang

65
×

Tanggapi Aktivitas PETI, Kepala Desa Tanjung Benuang : Maaf Bang Sudah Kami Larang

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Merangin, Kompas 1 net – Aktivitas PETI di Desa Tanjung Benuang Tran C1 blok D terus berlangsung, informasi yang diterima awak media hari ini Selasa 8 Oktober 2024, dari salah seorang narasumber yang tidak ingin namanya disebut dalam berita ini menyebutkan aktivitas tersebut dilakukan oleh Inisial TK dan sudah berjalan selama kurang lebih 1 tahun.

Sudah berjalan kurang lebih 1 tahun,” kata sumber.

Sumber menyebutkan aktivitas Peti juga tidak pernah dirazia oleh penegak hukum sampai saat sekarang.

” Kami sangat berharap kepada pemerintah dan aparat penegak hukum untuk segera menindaklanjuti dan mengambil tindakan tegas dan cepat dalam menegakkan hukum,”
Karena Kami merasa heran, kenapa dompeng sejenis excavator milik Takim aman-aman saja, dan tidak pernah dirazia oleh aparat penegak hukum apakah ada permainan di sebalik ini,” ungkap warga tersebut yang tidak mau disebutkan namanya

Terpisah, Anton Ruli selaku Kepala Desa Tanjung Benuang saat dikonfirmasi melalui chattingan via what’sap menyebutkan bahwa aktivitas Peti tersebut sudah dilarangnya.

“Maaf bang sudah kami larang, kalau Abang bisa tutup sayo terima kasih,” ucap kades lagi.

Penulis. Tores**


IMBAUAN POLDA RIAU: STOP KARHUTLA

Larangan Membakar Hutan dan Lahan Polda Riau

Bersama kita cegah Karhutla, wujudkan Riau Hijau tanpa asap!

Example 120x600
Berita

http://Kompas1.net 28 Sep 2026 telusuri BIH Rp3 Juta korban banjir bandang Nov 2025 di Alue Bili Rayeuk Baktiya Aceh Utara diduga tidak utuh – dugaan potongan Rp100 Ribu per KK. Data final lapangan 463 KK: 427 penerima BIH, 17 KK ada data belum dapat di Kantor Pos, 19 KK tanpa data vs BNBA resmi 568-994. Oknum perangkat: kesepakatan perangkat desa bersama. Pemkab Aceh Utara salurkan sejak 22 Sep 2026 via Pos Indonesia wajib utuh – Inpres 18/2025, Permensos BIH, PP 22/2008, Instruksi Bupati H Ismail A Jalil Ayah Wa Zero Pungli.