Tanggapan Kadisnakbun Rohul Atas Rencana Interpelasi DPRD Terkait HGU PT EDI. Inisiator ( Hasby ) Interpelasi Menjawab

Keterangan foto : Kepala Dinas Peternakan & Perkebunan Rokan Hulu, Agung Ch Nugroho dan Sekretaris Samsu Kamar

Rohul, Kompas 1 Net– Menanggapi usulan Interpelasi anggota Dewan terkait perpanjangan HGU PT.Eka Dura Indonesia (EDI), Kepala Dinas Peternakan & Perkebunan Rokan Hulu, Agung Ch Nugroho melalui Sekretaris Samsu Kamar mengirim Rilis Ke LinkRptNews dan menjelaskan hal hal sebagai berikut :

Bacaan Lainnya

1. Secara institusi kami menghormati keinginan DPRD untuk mempertanyakan hal itu melalui mekanisme hak interpelasi. Hanya saja apakah dengan pengunaan hak istimewa tersebut menjadi cara terbaik mencari solusi dari permasalahan ? kita khawatir nanti justru terjebak pada perdebatan menguras energi justru bukan menyelesaikan persoalan pokok yakni mencari solusi agar keinginan masyarakat terpenuhi, karenanya kita berharap cara itu perlu di tinjau ulang, apakah memang tidak ada cara selain itu untuk mempercepat penyelesaian yang ada.

2. Perlu dipahami juga bahwa surat Bupati yg dipersoalkan DPRD, bukanlah surat rekomendasi, tetapi surat tanggapan Bupati atas RDP yg dilakukan DPRD. Maksud awal pembuatan surat itu didasari keinginan menjelaskan bagaimana ketentuan hukum atas pemenuhan kewajiban yg dilakukan oleh PT EDI, sehingga karena sering dilakukan RDP maka diberilah jawaban secara tertulis sebagai penghormatan pemerintah terhadap DPRD Cq komisi 2 yang sering menjadi pembahasan di DPRD

Surat ini kemudian juga dipakai PT EDI sebagai salah satu untuk menjelaskan pemenuhan persyaratan fasilitasi kebunnya.

3. Kita memahami bahwa pemerintah dianggap melakukan amputasi data atas kesimpulan yg belum menjelaskan perbedaan letak lokasi izin PT EDI yg diperpanjang dengan kebun KKPA yg saat ini sudah diterima masyarakat melalui KSU Sumber Rezki. HGU nya di Sei Manding sedangkan KKPA nya di sei Mandau, ini merupakan 2 lokus izin berbeda

Sangat jelas pada surat tersebut bahwa asal muasal KKPA nya…intinya pada poin penjelasan tersebut bahwa sudah ada kerja sama PT EDI dengan masyarakat melalui pola kerja sama Inti -Plasma

4. Inti yg diperdebatkan bahwa sesuai pemahaman kami, pada Permen ATR/BPN nomor 18 tahun 2021 tentang tata cara penetapan hak pengelolaan dan hak atas tanah pada pasal 82, khususnya ayat 3 menegaskan bahwa kewajiban memfasilitasi kebun masyarakat sekitar dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang di bidang perkebunan..

Maka kemudian yg bisa di rujuk adalah ketentuan di bidang perkebunan, diantara peraturan yg mengatur tekhnis hal itu sudah di atur dalam Permentan no 98/2013, khususnya pasal 15 ayat 2.

Namun Permentan no 98/2013 ini terdapat pengecualian di pasal 60 ayat 1 yang menyebut bahwa ketentuan kewajiban memfasilitasi 20% TIDAK BERLAKU untuk perusahaan yg sudah memiliki IUP sebelum 28 februari 2007. Sedangkan PT EDI SUDAH MEMILIKI IUP tahun 2002.

Inisiator (Hasby) interpelasi menjawab

M. Hasby Assodiqi, Inisiator Hak Interpelasi DPRD Rokan Hulu.

Menurut Hasby : apa yang disampaikan Pemkab melalui Siaran pers, sebagaimana dijelaskan oleh Disnakbun Rohul, sangat lah jelas bukti Bupati Rokan Hulu tidak berpihak kepada masyarakat, itu dibuktikan dari penjelasan yang disampaikan :

1. bahwa kalau lah memang aturan sudah menjelaskan tidak ada kewajiban, karena perusahaan telah memiliki HGU sebelum 2007, kenapa Bupati mengeluarkan SK CPP sebagai syarat pemenuhan syarat untuk 20%, dan ngotot Menyetujui perpanjangan HGU PT EDI dengan mengabaikan penjelasan locus permasalahan yang disampaikan masyarakat.

2. Pemkab selalu mencampur aduk kan masalah, Sehingga mengakibatkan benturan pemikiran dan fisik di lapangan, diantara nya ; Bupati menyampaikan dalam persetujuan perpanjangan HGU PT EDI, dengan lampiran surat KSU Sumber Rezeki Kotalama sebagai Kemitraan, pada posisi terdesak Pemkab Rohul kembali berdalih dengan Permentan no 98/2013 dimana ada pengecualian di pasal 60 ayat 1, yang tidak mewajibkan Kemitraan 2%.

“Sudah lah, jangan kita bermain-main dengan penderitaan Rakyat, dan jangan sampai pula kita menjadi provokator terhadap masyarakat, sehingga pecah konflik di lapangan”. Tegas Hasby

Diakhir penjelasan Hasby juga Menyampaikan, Silahkan Bupati datang dalam forum Interpelasi tersebut, biar masyarakat tau dimana letak permasalahan, Sehingga masyarakat tidak lagi merasa dianggap dilempar kesana kemari dalam perjuangan masyarakat mencari keadilan di negeri ini.

 

(HR)

Pos terkait