Tak Kapok, Residivis Pencurian Kembali di Cokok Tim Unit Reskrim Polsek Bangko

Rohil, Kompas 1 Net- Tak kapok, baru saja keluar dari penjara kembali berulah, seorang residivis pencurian bernama HY alias Hendri (23) warga Jalan Kampung Baru, Kelurahan Bagan Hulu Kecamatan Bangko Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) kembali di cokok Unit Reskrim Polsek Bangko, Polres Rohil. Kamis 27 April 2023 Pukul 15.30 WIB.

Pelaku yang diketahui baru saja keluar dari Lapas Bagansiapiapi sekitar 1 bulan 3 hari tersebut diamankan dengan kasus yang sama yakni pencurian dengan pemberatan. Kali ini ianya menggasak uang dan barang disebuah warung milik Eni Dianasari yang berada di Jalan Sumatra laut, Kelurahan Bagan Barat Kecamatan Bangko. Kamis 27 April 2023. Pukul 04.30 WIB.

Bacaan Lainnya

Kapolres Rokan hilir AKBP Andrian pramudianto.SH.SIK.MSi. saat dikonfirmasi melalui Kasi Humas Polres rokan hilir Akp Juliandi,SH, membenarkan bahwa pelaku curas yang merupakan resedivis tersebut berhasil diamankan oleh jajaran Polres Rohil di Unit Reskrim Polsek Bangko.

Setelah pelapor mengetahui barang-barang yang hilang berupa satu buah dompet plastik yang berisikan, Kartu ATM, KTP, dan uang senilai Rp.500 ribu, dua buah tabung Gas LPG isi 3 Kg senilai Rp.340 ribu, satu buah speaker, 140 bungkus rokok berbagai macam merek diwarungnya hilang, dan ianya mengalami kerugian materil sebesar Rp.3.904.000.00. lalu melapor ke Polsek Bangko,” jelas AKP Juliandi.

Menerima laporan dari korban ini selanjutnya tim yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Bangko Iptu Irwandy H. Turnip, S.H,M.H bersama Panit 1 opsnal polsek bangko Ipda cevin T Beryan Djari,STrK melakukan penyelidikan dengan mencari video CCTV di TKP dan melakukan interogasi saksi-saksi.

Kemudian setelah mendapatkan bahan keterangan tim langsung menuju lokasi keberadaan tersangka Hendriyanto als Hendri di jl Kampung baru kelurahan bagan hulu dimana tersangka sering nongkrong.

Kaget atas kedatangan petugas secara tiba tiba tersangka HY alias Hendri tidak dapat mengelak pada saat diamankan, setelah dilakukan interogasi, iapun mengakui telah melakukan pencurian bersama seorang rekannya berinisial R (DPO), sedangkan hasil dari curiannya disimpan dirumah tersangka tepatnya di Kamar didalam lemari.

Selanjutnya, tim Opsnal Polsek Bangko langsung melakukan pengeledahan terhadap rumah pelaku dan menemukan barang bukti hasil curian di warung milik pelapor. Kemudian tim membawa tersangka dan barang bukti ke Polsek Bangko guna penyidikan lebih lanjut.

“Tersangka ini disangkakan Pasal 363 Ayat (2) KUHPidana. Dari hasil tes urine, tersangka positif Amphethamin dan methampetamin,” pungkasnya.

Pos terkait