Tak Berkutik, Kali Ini Polsek Kuantan Mudik Ringkus 2 Tersangka PETI di Desa Perhentian Sungkai

Kuansing, Kompas 1 net– Unit Reskrim Polsek Kuantan Mudik Polres Kuansing berhasil meringkus 2 Tersangka PETI yang beroperasi di Desa Perhentian Sungkai, Kecamatan Pucuk Rantau, Kabupaten Kuansing. Selasa 15 Oktober 2024 Pukul 16.30 WIB.

Tak dapat berkutik, inisial HP (45) dan HS (44), yang ditemukan petugas tengah beraktivitas di lokasi PETI di area Belakang Pasar Dusun Sisip, Desa Perhentian Sungkai itu akhirnya menyerah dan beberapa barang bukti miliknya digelandang petugas ke Mapolsek Kuantan Mudik, untuk proses hukum lebih lanjut.

Bacaan Lainnya

Demikian informasi dirangkum dari keterangan Kapolres Kuantan Singingi AKBP Pangucap Priyo Soegito, S.I.K., M.H., melalui Kapolsek Kuantan Mudik, AKP Hendra Setiawan, SH, menjelaskan pengungkapan kasus tindak Pidana izin pertambangan, mineral dan batubara oleh Polsek Kuantan Mudik.

Diperoleh informasi dari masyarakat bahwa adanya aktivitas ilegal PETI di TKP dan kemudian Kapolsek Kuantan Mudik langsung memerintahkan Unit Reskrim Polsek Kuantan Mudik untuk segera melakukan penyelidikan ke lokasi,” ujar Kapolsek.

Saat tiba di TKP, petugas mendapati 2 orang pelaku yang tengah melakukan aktivitas penambangan ilegal. keduanya warga lokal yang diduga kuat terlibat dalam kegiatan penambangan emas tanpa izin. Setelah berhasil menangkap para pelaku, petugas segera membawa mereka beserta barang bukti ke Polsek Kuantan Mudik untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.

Adapun Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain 1 unit mesin diesel merk Tianli, 1 unit NS, 1 batang pipa paralon warna putih, 1 buah spiral warna biru, 1 buah gador (alat penambang), 1 buah gabang, 1 buah slang, 4 lembar karpet, 1 buah dulang (alat tradisional untuk memisahkan emas dari material lain) dan 1 buah ember warna hitam yang berisi pasir kalam yang diduga mengandung butiran emas.

Kedua pelaku akan dijerat dengan Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Pelanggaran atas pasal ini membawa ancaman hukuman pidana bagi siapa pun yang melakukan kegiatan pertambangan tanpa izin resmi dari pihak berwenang,” pungkasnya.

 

Sumber: Humas Polres Kuansing

Pos terkait