Tafyani-Ezi Ungkap Dukungan ASN dalam Pilbup Kerinci

Kuasa Hukum Mendampingi Principal selaku Pemohon hadir dalam persidangan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Bupati (PHPU Bup) Perkara Nomor 126/PHPU.BUP-XXIII/2025 di hadapan Majelis Hakim Panel 2 yang dipimpin Wakil Ketua MK Saldi Isra dengan didampingi Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur dan Hakim Konstitusi Arsul Sani, di Ruang Sidang Gedung II MK. Jumat (10/1/2025). Humas/Teguh

JAKARTA, Kompas 1 net – Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kerinci Nomor Urut 2 Tafyani Kasim dan Ezi Kurniawan (Paslon 2) mempersoalkan masifnya dukungan Aparatur Sipil Negara (ASN) terhadap Paslon Nomor Urut 3 Monadi dan Murison (Paslon 3) dalam kontestasi Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati (Pilbup) Kabupaten Kerinci 2024. Hal tersebut disampaikan oleh Deka Putera yang mewakili Paslon 2 selaku Pemohon saat sidang pemeriksaan pendahuluan Perkara Nomor 126/PHPU.BUP-XXIII/2025 tentang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Bupati dan Wakil Bupati (PHPU Bupati) Kabupaten Kerinci 2024 yang digelar pada Jumat (10/01/2024) di Ruang Sidang Gedung II Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta.

Pemohon dalam keterangannya menuturkan keberpihakan ASN terhadap Paslon 3 dilakukan dengan cara ikut mengkampanyekan dan mengerahkan masyarakat untuk memilih Paslon tersebut. Selain itu, keberpihakan ASN terhadap Paslon 3 berdasarkan penuturan Pemohon dilakukan dengan cara memanfaatkan media sosial sebagai sarana pertunjukan dukungan diri ASN terhadap Paslon 3.

Bacaan Lainnya

“Keberpihakan Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pemerintahan Daerah Kabupaten Kerinci kepada Pasangan Calon Nomor Urut 3 dilakukan secara terang-terangan di media sosial, khususnya facebook,” ungkap Deka saat Pembacaan Pokok Permohonan.

Pemohon kemudian menilai bahwa keberpihakan ASN tersebut merupakan bagian dari pelanggaran atau praktik kecurangan yang bersifat terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) dalam kontestasi Pilbup Kerinci 2024. Implikasinya, perolehan suara Paslon 3 menurut Pemohon adalah batal demi hukum karena perolehan suara yang dihasilkan dari kecurangan yang bersifat TSM bertentangan dengan Peraturan Perundang-Undangan.

“Perolehan suara yang memenangkan Pasangan Calon Nomor Urut 3 tidak sah menurut hukum dan melanggar ketentuan-ketentuan hukum karena diperoleh dengan cara-cara yang melawan hukum,” ucap Deka menjelaskan pokok permohonan.

Akhirnya, Pemohon meminta kepada Mahkamah untuk memerintahkan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kerinci agar melaksanakan pemungutan suara ulang (PSU) di seluruh wilayah Kabupaten Kerinci. Selain itu, Pemohon meminta kepada Mahkamah untuk mendiskualifikasi Paslon 3.


Penulis: Ahmad Sulthon Zainawi.

Editor: N. Rosi.

Sumber Humas MK RI

S

Pos terkait