Kompas 1 Net- Seorang warga Bireuen Aceh sampaikan surat terbuka kepada Kapolri jenderal Pol Drs Listyo Sigit dan Kapolda Aceh Sebagai berikut:
Jl. Medan Banda Aceh. Alamat. Alue bili rayeuk.No hp. 081262402882. Kota. Aceh utara. No.ist-brn-07-01-24. tgl 07 januari 2024 tujuan/penerima ;
Kepda. yth. bapak
Kapolri.
Kapolda aceh.
Kemenkumham.
Asslamualaikum.warahmatullahi wabarakatuh.
Perihal.
Pelanggaran hukum tindak pidana no 36. Tahun 2009. Pasal 75 ayat (1) Tantang kesehatan, dengan melibatkan anak 3 tahun. Sehingga terganggu mental fisikologis Dan Qanun Aceh. No 6 tahun 2014. Pada 23-26.(2) Tentang Zina saat ini.
Kasus tersebut sudah masuk satu bulan lima belas hari atau hampir dua bulan yang sudah di terima laporan atas dugaan aborsi. Di Polres Kabupaten Bireuen. Banyak terjadi kejanggalan kejanggalan. Kesulitan Terhadap jalanya proses hukum yang dilakukan terhadap warga sipil.
Yang kini mengarah adanya. Komunikasi awal. Sehingga terjadinya intervensi hukum yang di yakini cuma mampu di lakukan oleh orang dalam Polres Bireun.
Dan upaya membalikkan fakta serta upaya pembersihan barang bukti. Berupa sisa komunikasi atau rekam tlpn. Photo hasil screenshot Perubahan data pada hp terhadap pelaku dan korban.
Dengan acara menguasai gmail. pelaku yang terdapat gmail korban atau suami dari pelaku sudah mengatongi bukti kuat dan petunjuk ada perbuatan kejahatan ( kriminal ) perzinaan yang mengandung atau hamil nya si wanita hingga terjadi aborsi.
Yang Melibatkan tiga pelaku utama. Dua unit roda empat. 3 hp genggam. Dua saksi utama. 1 saksi ganda. Kasus tersebut dari awal terbongkar. Dan proses pencarian bukti bukti. Dan saksi saksi yang di duga terlibat. Kini mengalami hambatan dari instansi Kepolisian Polres Bireun. Yang belum di ketahui Unsur kepetingan Keterlibatan Dan komunikasi perencanaan Di lakukan perilaku kejahatan.
Dengan ada nya upaya untuk meloloskan peran pelaku dari hukum. Dan itu tidak mungkin sanggup di lakukan pelaku.
Maka demi keadilan dan perlindungan hak warga negara. Serta perlindungan terhadap hak anak yang terganggu mental fisikologis. Maka saya atas nama korban dan warga negara. Serta masyarakat aceh. Yang tidak memilik kapasitas dan kemapuan di dalam menyelidiki sebab. Atau penyebab ada oknum yang menjembatani para pelaku untuk lolos dari hukum.
Mohon kiranya kasus tersebut bisa mendapatkan perhatian bapak kapolri. Untuk bisa jalan kasus ini sesuai hukum di berlaku di negara kesatuan Republik indonesia tampa ada keterlibatan pihak atau oknum yang mengatasnamakan instansi aparat penegak hukum. Polres Bireuen.
Agar pihak kepolisian bisa menjalankan fungsi nya sebagai instansi hukum pemerintah. dalam melakukan atau dan menindak lanjut para pelaku yang seharunya sudah masuk tahap untuk melengkapi berita acara perkara.
Berikut sumber yang telah dimuat di media online :
https://www.wartaharian.co.id/2023/12/polres-bireuen-di-minta-usut-dugaan.html
https://liputangampongnews.id/berita/detail/polres-bireuen-diminta-usut-dugaan-oknum-pimpinan-pesantren-nikahi-istri-orang
https://warta.mediatribunsumut.com/2023/12/31/viral-salah-satu-oknum-pimpinan-pesantren-di-peudada-bireuen-diduga-nikahi-istri-orang/
https://kriminal24.com/2023/12/31/polres-bireuen-diminta-usut-dugaan-oknum-pimpinan-pesantren-nikahi-istri-orang/
https://www.radarnews.co.id/2023/12/31/polres-bireuen-diminta-usut-dugaan-oknum-pimpinan-pesantren-nikahi-istri-orang/dan an telah dijawab oleh yang bersangkutan dengan ini.
https://www.indonesia-24.com/2023/12/31/gawat-oknum-pimpinan-pesantren-gampong-blang-peudada-bireuen-diduga-nikahi-istri-orang.
Sumber: PDF SF atau pelapor
Photo Analisa News.com.
Penerbit redaksi