Suami Isteri Ini Digerebek Polsek Bagan Sinembah di Rumahnya, 7,3 Gram BB Sabu Diamankan

Rohil, Kompas 1 Net – Bantu edarkan dan bersama-sama mengkonsumsi sabu-sabu, suami inisial HLP alias Ucok (48) dan isterinya inisial DSL alias Ita (34) diciduk Tim Unit Reskrim Polsek Bagan Sinembah Polres Rokan Hilir Rohil dirumahnya di Jln Nuansa Kelurahan Bahtera makmur kota Kecamatan Bagan Sinembah Kabupaten Rohil. Selasa 26 September 2023. Pukul 00.30 WIB.

Pria yang mengaku berprofesi sebagai sopir dan istrinya yang mengaku sebagai ibu rumah tangga ( IRT) ini saat digerebek, lalu petugas berhasil menemukan barang terlarang golongan 1 tersebut dengan berat kotor 7,3 gram, bersama beberapa barang bukti terkait lainnya.

Bacaan Lainnya

Demikian disampaikan oleh Kapolres Rohil AKBP Andrian Pramudianto SH SIK MSi melalui Kasubsi Pen Si Humas Polres Rohil Aipda Dewy Satria menjelaskan Pengungkapan perkara dugaan Penyalahgunaan Narkotika jenis sabu-sabu oleh jajaran di Polsek Bagan Sinembah Polres Rohil.

Didapat informasi dari masyarakat, bahwa di Jalan Nuansa Kelurahan Bahtera Makmur Kota, terjadi dugaan penyalahgunaan Narkotika jenis sabu sabu, setelah mendapatkan informasi tersebut kemudian panit Reskrim Polsek Bagan Sinembah Ipda Reymon Basir, SH beserta anggota opsnal langsung menuju tempat yang dimaksud

Dan Tim opsnal membuat rangkaian penyelidikan sekaligus menghubungi RT setempat, setelahnya langsung menggerebek rumah pelaku dan didampingi RT setempat, selanjutnya melakukan penggeledahan terhadap rumah pelaku

Saat penggeledahan, ditemukan 6 paket Narkotika jenis Shabu dibungkus tisu warna putih berada didalam ember yang berisi air, kemudian ditemukan barang bukti yang lain nya berupa 2 buah bong dan 1 buah kaca pirex yang ada Shabu nya, dan dilakukan penggeledahan terhadap lemari pelaku, disitu ditemukan 1 buah tas warna hijau yang berisikan 1 buah tas plastik, 11 buah mancis ,10 buah plastik bening kosong,3 buah kaca pirex,4 buah sendok skop,

1 buah gunting,1 buah hp merk Oppo ,1 buah Hp merk realme kemudian ditanyakan kepada pelaku dengan berkata barang bukti ini milik siapa dan pelaku mengatakan bahwa barang bukti tersebut miliknya Selanjutnya barang bukti beserta kedua orang Tersangka dibawa kekantor Polsek Bagan Sinembah guna dilakukan pengusutan lebih lanjut,” terang Aipda Dewy Satria.

Barang bukti yang dibawa bersama kedua saudara tersangka ini ada, 6 paket plastik bening diduga berisikan Narkotika jenis sabu-sabu, 2 buah alat hisap sabu (bong), 1 buah kaca pirex bekas pakai, 3 buah kaca pirex, 11 buak mancis, 10 buah plastik bening kosong, 4 buah sendok skop, 1 buah gunting dan 2 buah Hp merk Oppo.

Telah dilakukan tes urine tersangka dan hasilnya keduanya positif Methaphetamin, untuk dakwaan dijerat dengan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 Ayat (2)jo pasal 112 Ayat (2)jo Pasal 132 UU RI No 35 tahun 2009 Tentang Narkotika,” imbuhnya.

Pos terkait