ROHIL | Kompas 1 Net – Seorang Suami bernama Gunawan alias Nawan ( 32 tahun ) alamat Jln Pembangunan Kelurahan Bagan Barat Kecamatan Bangko Kabupaten Rohil, terpaksa diamankan Tim Opsnal Polsek Bangko Polres Rokan Hilir ( Rohil). Senin 8/8/2022. 21.30 WIB. Kemarin.
Gunawan alias Nawan ini diamankan petugas atas laporan korban yang tidak lain adalah isterinya sendiri bernama Sri Wahyuni (32 Tahun) karena tidak terima atas penganiayaan sang suaminya itu saat ianya berada di tempat bekerjanya, yang juga rumah kakak Gunawan alias Nawan terletak di Jln Utama Kelurahan Bagan Barat Kecamatan Bangko. Pada Sabtu 6/8/2022. Pukul 15.00 WIB. Lalu.
Kapolres Rohil AKBP Andrian Pramudianto SIK MSi yang dikonfirmasi melalui Kasi Humas Polres Rohil AKP Juliandi SH. ( Jum’at 12/8/22) membenarkan adanya Pengungkapan Tindak Pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) ini.
Dikatakan AKP Juliandi,” Pelapor saat itu didatangi terlapor ketempat pelapor bekerja, kemudian terlapor jumpa dengan saksi saudari Karmila ( 63 tahun), lalu terlapor meminta nasi kepada saudari Karmila dan dijawab oleh saudari Karmila “Ambillah nak, tapi tinggalkan ikan untuk adekmu nenek tidak masak lagi”
Setelah itu terlapor mengambil nasi dan melemparkannya kemeja, dan langsung pergi meninggalkan rumah tersebut. Setelah itu kembali lagi kerumah tempat pelapor kerja dan berjumpa dengan pelapor sedy menyapu dirumah tersebut, lalu terlapor marah-marah sambil berbicara “ini rumah kakak ku tak ada hak mu” dan langsung memukul pelapor yang mengakibatkan pelapor mengalami luka pada jari tengah tangan kiri. Tak terima kejadian itu pelapor melaporkannya ke Polsek Bangko,” jelas AKP Juliandi.
Kemudian Tim Opsnal mendapat informasi bahwa Saudara terlapor Gunawan alias Nawan sedang berada di Jln. Pembangunan Kelurahan Bagan Barat (tepatnya didepan PT. Halpindo) dan Tim Opsnal Polsek Bangko yang dipimpin oleh Aiptu Mujiono langsung menuju ke tempat tersebut.
Benar ianya berada di Jalan tersebut, kemudian tim Opsnal Polsek Bangko langsung mengamankan saudara Gunawan alias Nawan serta menginterogasi nya, Selanjutnya tim Opsnal Polsek Bangko membawanya ke Mapolsek Bangko guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” jelas Kasi Humas Polres Rohil ini.
Barang bukti, Visum et repertum dan lalu dilanjutkan dengan tes urine tersangka dan hasilnya adalah positif mengandung Amphetamine dan Methaphetamine. Dan tersangka dijerat dengan Pasal 44 UU RI No 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga,” pungkasnya.
Sumber Kasi Humas Polres Rohil
Editor: Zurfami