Caption: SPBU 14.283.6109 Pangkalan Kerinci Pelalawan
Pelalawan Riau – Terlihat jelas kendaraan mobil dump Truk dan mobil L300 yang diduga sudah dimodifikasi khusus untuk digunakan sebagai mobil Pelangsir BBM jenis Bio solar bersubsidi Jumat (21/3/2025.
Dalam pantauan dan sepengetahuan awak media ketika mendapati informasi bahwa mobil – mobil tersebut berasal dari kota pekan baru Riau , yang mana mobil Dump Truk dan mobil L300 diduga kuat adalah mobil khusus Pelangsir BBM jenis solar yang diduga juga sudah dimodifikasi dengan khusus, Namun bukan hanya sekedar saja akan tetapi pihak pelangsir dan pihak SPBU tersebut diduga sudah sangat kebal terhadap hukum , Sehingga pihak APH terkait manapun sangat segan untuk melakukan penindakan hukum tegas terhadap pihak SPBU tersebut.
Menurut keterangan salah seorang warga berinisial (i) , sebelumnya sempat diberitakan oleh beberapa Media online beberapa waktu lalu perihal adanya dugaan aktivitas pengisian BBM bersubsidi jenis Bio solar Bersubsidi dengan modus mobil truk tertutup terpal,mobil Box,dan mobil L-300 yang tertutup terpal diduga merupakan angkutan mobil langsir dengan tangki yang juga dimodifikasi dengan sistem pembayaran melalui Barcode.
Hal ini dirasa seperti tidak mempunyai efek jera bagi pengelola SPBU14.282.6109 dan masih melakukan pelayanan hal yang sama.
Sayangnya SPBU 14.283.6109 yang beralamat dijalan Kerinci-Lintas Timur,pangkalan kerinci Riau,pada hari Kamis 20/03/2025
14:08:15 Wib
tampak masih melayani mobil perah yang diduga sudah di modifikasi,dan terlihat mobil L-300 yang tertutup terpal dengan plat BM 8803 GB yang sedang mengantri di spbu 14.283.6109 untuk mengisi minyak bio solar subsidi.
Kuat dugaan SPBU no 14.283.6109 dengan sengaja melayani dam truck dan mobil L-300 mengisi solar subsidi yang juga sudah dimodifikasi tangki agar dapat disuling ke dalam bak truck guna mendapatkan muatan yang lebih.
ketika awak media konfirmasi kepada Ritho salah satu pengawas SPBU 14.283.6109 mengatakan ”Bukan saya lagi dilapangan bang,saya sudah tidak mau ikut campur,kalau masalah itu langsung aja ke UDiN selaku Manager SPBU14.283.6109″ ucap Ritho kepada awak media.
Saat awak media mencoba konfirmasi kepada Udin Manager spbu 14.283.6109 Melalui whatsapp pribadinya hingga berita ini diturunkan belum menjawab.
Hasil temuan investigasi, bahwa menyesalkan dugaan kegiatan ilegal yang jelas jelas sudah melanggar UU Migas serta merugikan Negara.
Oleh karena itu awak media meminta Kepada PT Pertamina Patra Niaga sebagai perseroan yang ditunjuk oleh Negara mengurus Migas untuk memenuhi keperluan masyarakat dianggap paling bertanggung jawab dan perlu bersikap tegas serta memberikan sanksi hukum terhadap SPBU yang terbukti melakukan pelanggaran.
Bila hal ini tidak diterapkan maka besar kemungkinan akan semakin banyak oknum Stasiun Pengisian Bahan bakar Umum (SPBU) berani bermain dalam penyalahgunaan penyaluran BBM subsidi.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi adalah undang-undang utama yang mengatur tentang pengelolaan minyak dan gas bumi di Indonesia.
Sanksi Penyalahgunaan Migas Pasal 55 yang berbunyi Setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga Bahan Bakar Minyak yang disubsidi Pemerintah dipidana dengan pidana penjara dan denda sesuai dengan hukum yang berlaku.
Ketika dikonfirmasi awak media dikantor SPBU management SPBU berinisial ( T) , menjawab bahwa itu semua bukan kewenangan saya , akan tetapi hanya manager SPBU yang punya kewenangan atas aktivitas tersebut jelasnya.
Kemudian sang manager berinisial UD, ketika dikonfirmasi awak media melalui WhatsApp singkat terlihat aktif namun sayang tidak ada jawaban apapun dan bahkan sampai berita ini diterbitkan oleh awak media, Masih menunggu jawaban dari pihak manager SPBU (TIMRED).
Sumber / artikel : Metro86.co.id
Berita ini telah tayang di media online Meto 86.co id yang berjudul.
“SPBU 14.282.6109 Seolah Kebal Hukum Melakukan Pengisian BBM Solar Subsidi ke Mobil Truk & L300 Diduga Sudah Dimodifikasi”