Merangin, Kompas 1 net – Jum’at 15 Mei 2025, Sosialisasi atau musyawarah Desa Khusus Pembentukan Koperasi Desa “Merah Putih” bertempat di Kantor Desa Rantau Limau Manis yang melibatkan 7 (tujuh) desa dalam wilayah Kecamatan Tabir ilir Kabupaten Merangin. Yaitu: Desa Air Batu, Desa Kota Raja, Desa Mekar Limau Manis, Desa Rantau Limau Manis, Desa Rejo Sari, Desa Tunggul Bulin, dan Desa Ulak Makam.
Sosialisasi percepatan pembentukan ini dibuka oleh Ketua BPD yang dihadiri oleh Kabid PEMSD DPMD Kabupaten Merangin,Kabid Koperasi Kabupaten Merangin, Camat Yanir ilir, Pendamping Desa, Ketua BPD dan Kepala Desa Se-Kecamatan Tabir Ilir, Perangkat Desa, Ketua TP PKK Desa, Perwakilan LKD, Bidan Desa, Kelompok Tani, Tokoh Masyarakat, dan perwakilan BUMDesa. Sosialisasi ini khusus dilaksanakan sebagaimana amanat dari Inpres No. 9 Tahun 2025, yang berkaitan dengan percepatan pembentukan koperasi desa “Merah Putih”.
Kopdes Merah Putih merupakan kebijakan strategis dari Pemerintah dalam kaitan untuk mendorong pemberdayaan masyarakat desa, penguatan ekonomi kerakyatan, penciptaan lapangan pekerjaan, serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat di desa.
Dalam agenda Musdes disepakati tentang kelembagaan koperasi sebagai koperasi bentukan baru, dengan nama Koperasi Desa ‘Merah Putih”, dengan anggota pendiri adalah seluruh undangan yang hadir.
Untuk susunan kepengurusan dan pengawas juga menjadi kesepakatan di forum ini, dan dipastikan tidak ada yang memiliki hubungan keluarga di dalam kepengurusan.
Sedangkan untuk jenis usaha yang akan dilaksanakan meliputi usaha penyediaan sembako, pergudangan desa, simpan pinjam dan penyediaan sarana prasarana produksi pertanian.
Sementara itu, Kades Rantau Limau Manis Aswani, yang juga menjabat sebagai ketua APDESI kecamatan Tabir ilir yang ikut dalam Musdes tersebut, sangat mengapresiasikan kegiatan koperasi merah putih. Menurutnya, Kopdes dapat mendorong pemberdayaan masyarakat desa dalam penguatan ekonomi kerakyatan.
” Melalui kopdes ini, mudah-mudahan bermanfaat bagi warga, terutama untuk simpan pinjam, dan bisa menyediakan sarana prasarana produksi pertanian,” ucap Aswani.
Diharapkan setelah pelaksanaan sosialisasi percepatan pembentukan koperasi merah putih, pemerintah desa segera memfasilitasi pelaksanaan rapat pendiriannya, yang membahas hal-hal teknis administrasi yang harus dilengkapi untuk pengajuan akta notaris pendirian, dengan menghadirkan OPD teknis yang menangani koperasi Desa
Terpisah. Kepala Desa Ulak Makam Daman Huri, yang ikut serta menghadiri kegiatan tersebut juga menegaskan bahwa pentingnya koperasi desa Merah Putih bagi kesejahteraan masyarakat. Menurutnya, Kopdes Merah Putih dapat mendorong pertumbuhan ekonomi kerakyatan di dalam bidang pertanian.
Tores**