MERANGIN, Kompas 1 net — Aktivitas penambangan Galian C dan praktik Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) kembali menjadi sorotan masyarakat Tabir, Kabupaten Merangin, Jambi. Terpantau di lapangan, kegiatan tersebut berlangsung di bantaran Sungai Batang Tabir, tepatnya di Desa Koto Baru, Kecamatan Tabir Lintas.
Berdasarkan hasil investigasi media ini pada Sabtu (23/8/2025), terlihat sejumlah alat berat jenis excavator digunakan untuk menggali material pasir dan kerikil (sertu). Material hasil galian kemudian dialirkan ke dalam boks berkarpet khusus untuk memisahkan sertu dengan butiran emas.
Seorang warga insial,M dan S yang pernah menjadi pemilik pertama usaha tersebut mengungkapkan bahwa aktivitas tersebut telah dikoordinir oleh pihak tertentu yang bertindak sebagai “beking” demi keamanan operasional.ujar ,M dan S
“Sekarang pulau itu sudah diambil alih oleh Mskl, Cdra, dan Haji Arip sebagai pemilik lahan.terang,M dan S, Kami sudah lepas tangan terhadap Aktifitas tersebut,” ujar M dan S,
Cuplikan video kegiatan
Saat di konfirmasi melalui WhatsApp M. mengatakan ,besok lh Kito ketemu yahujar.M. sesudah menghubungi.M. lalu saya coba menghubungi .C. C mengatakan nanti Kita ketemu saat saya masih sembahyang,” ujar C
Masyarakat Tabir mendesak pemerintah daerah hingga Kapolda Jambi untuk turun tangan menghentikan aktivitas ilegal tersebut. Warga menilai keberadaan oknum yang diduga terlibat justru semakin mencoreng penegakan hukum.
“Seorang aparat penegak hukum seharusnya menindak pelanggaran, bukan malah ikut terlibat,” tegas salah seorang warga.
Masyarakat berharap adanya tindakan nyata agar kerusakan lingkungan akibat aktivitas Galian C dan PETI tidak semakin meluas serta penegakan hukum berjalan sesuai aturan yang berlaku.
Jon Putra Melaporkan.
Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui WhatsApp Kompas 1 net di box redaksi media ini. Terima kasih.