MERANGIN – JAMBI, Kompas 1 net – Pasca diberitakan terkait adanya dugaan Pungutan Liar (Pungli) pada program Sertifikasi Massal Swadaya (SMS), yang diduga dimintai uang oleh pihak Panitia Rp. 1 juta per-Sertifikat Rumah kepada pemohon pada Tahun 2023.
Ternyata faktanya di lapangan, dugaan Pungli tersebut tidak benar adanya, dan program sertifikat di Kelurahan Pasar Rantau Panjang Kecamatan Tabir, Kabupaten Merangin Provinsi Jambi, merupakan program Sertifikat Hak Atas Tanah (SHAT) dan bukan program SMS.
Program SHAT diketahui merupakan kerja sama dengan pihak Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah Perdagangan dan Perindustrian (DKUKM-PP) Kabupaten Merangin dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Merangin.
Hal tersebut merupakan program Kementrian Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah bekerja sama dengan Kementrian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
Tidak benarnya dugaan pungutan pada pengurusan sertifikat UMKM tersebut, disampaikan oleh Lurah Pasar Rantau Panjang Mawarna, dan menyebutkan bahwa program SHAT ini dikenakan biaya administrasi kepada pemohon.
“Iya, dugaan Pungli itu tidak benar, karena pengurusan sertifikat SHAT ini tidaklah gratis, ada biaya administrasi yang harus dibayar oleh pemohon yang ingin membuat sertifikat, bahwa pengurusan sertifikat SHAT ini untuk biaya pemberkasan dan administrasi semua di tanggung pemohon,” terangnya kepada.Kompas 1 net pada Selasa (23/4/2024).
Dijelaskan lurah Pasar Rantau Panjang, terkait mekanisme dalam pembuatan sertifikat ini, ada biaya Pajak PPN dan Bea Perolehan Hak Tanah dan Bangunan (BPHTB) yang harus dibayar pemohon sertifikat.
“Untuk lebih jelas itu panitia yang paham semua yang patut dibayar oleh pemohon pembuatan sertifikat. Tetapi administrasi yang harus dibayar itu ada Pajak, dan BPHTB sesuai ukuran rumah yang harus dibayar,” tururnya Lurah.
Hal senada disampaikan Paniatia Sertifikat program SHAT bernama Intan, ketika ditemui awak media, dengan lantang menjelaskan bahwa sertifikat SHAT ini tidaklah gratis, dan tidak sama dengan program sertifikat Prona dan PTSL.
“Betul apa yang disampaikan ibuk lurah, karna program sertifikat SHAT ini tidak sama dengan program lainnya. Karna ada aturan mekanisme serta administrasi yang harus dibayar bagi pemohon, mulai dari biaya pengukuran, pajak PPN dan BPHTB terus Surat Keterangan Usaha serta biaya transpor di lapangan, jadi Pungli dalam pengurusan sertifikat ini tidak benar, karna tidak sedikit untuk biaya yang dikeluarkan bagi pemohon, dan lagian kita tidak mematok harga untuk biaya sertifikat hingga jadi,” tandasnya.
Untuk diketahui program sertifikat SHAT ini bertujuan untuk mengangkat pelaku usaha mikro agar lebih eksis khususnya pelaku usaha yang belum memiliki sertifikat hak atas tanah. Pelaku usaha mikro didorong agar bisa tumbuh lebih pesat karena difasilitasi untuk mensertifikatkan tanahnya. kemudahan akses permodalan dan kepastian hukum atas hak tanahnya.(*)
.Team