Example floating
Example floating
Example 728x250
Pendidikan

Skandal Pungli di MAN 1 Pekanbaru: Komite dan Kepala Sekolah Diduga Langgar Aturan, Kemenag Didesak Bertindak Tegas!

137
×

Skandal Pungli di MAN 1 Pekanbaru: Komite dan Kepala Sekolah Diduga Langgar Aturan, Kemenag Didesak Bertindak Tegas!

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

MAN 1 Pekanbaru/ FOTO sumber ANTARA 

Pekanbaru, Kompas 1 net – Dunia pendidikan kembali tercoreng oleh praktik pungutan liar yang terjadi di lingkungan Madrasah Aliyah Negeri (MAN) 1 Kota Pekanbaru. Surat resmi dari Komite MAN 1 Pekanbaru tertanggal 16 April 2025 mengungkap bahwa siswa kelas XII Tahun Pelajaran 2024/2025 diwajibkan membayar Rp600.000 per orang untuk kegiatan pengukuhan dan pelepasan yang akan digelar Senin, 21 April 2025.

Geser ke Bawah Untuk Lanjut Membaca
Example 300x600

Surat tersebut ditandatangani oleh Ketua Komite, H. Sutan Syahril, dan turut dibubuhi tanda tangan panitia orang tua atas nama Yurnalis, menyebutkan bahwa pungutan telah disepakati bersama pihak sekolah, panitia orang tua, dan komite. Pembayaran ditransfer ke rekening Bank Syariah Indonesia atas nama Komite MAN 1 Pekanbaru.

Namun publik langsung menyoroti bahwa praktik pungutan ini melanggar peraturan, antara lain:

* Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah, yang melarang komite menarik pungutan wajib dari peserta didik atau orang tua;

* PP Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan, Pasal 181, yang menyebutkan bahwa satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah tidak boleh memungut biaya dari peserta didik, kecuali ditentukan oleh peraturan perundang-undangan.

Yang lebih memprihatinkan, praktik pungutan ini bukan yang pertama. Beberapa wali murid menyebut bahwa pungutan berkedok “uang komite” juga telah lama berjalan secara rutin di MAN 1 Pekanbaru, dengan besaran yang tidak transparan dan tanpa pertanggungjawaban terbuka. Mereka menilai, kepala sekolah tidak bisa lepas dari tanggung jawab, karena seolah memberikan ruang bagi komite untuk melanggengkan kebijakan yang menyimpang dari aturan.

“Mau dikemas dalam rapat atau kesepakatan, kalau melanggar aturan tetap namanya pungli. Kami minta Kepala MAN 1 Pekanbaru juga diperiksa. Tidak mungkin komite bertindak sendiri tanpa restu dari pihak sekolah,” ungkap seorang wali murid yang meminta identitasnya dirahasiakan.

Desakan kepada Kemenag
Masyarakat kini menuntut Kepala Kantor Kemenag Kota Pekanbaru dan Kakanwil Kemenag Provinsi Riau agar tidak tinggal diam. Sudah saatnya ada langkah konkret untuk menghentikan praktik pungutan liar di madrasah negeri, apalagi jika sudah menjadi kebiasaan tahunan.

“Jika dibiarkan, ini jadi preseden buruk dan mencederai rasa keadilan di dunia pendidikan. Jangan sampai siswa dari keluarga kurang mampu dikucilkan hanya karena tak mampu membayar pungutan seperti ini,” ujar pengamat pendidikan lokal.

Langkah tegas dari Kemenag dinilai bukan hanya menyelesaikan satu kasus, tapi juga menjadi peringatan keras bagi seluruh satuan pendidikan di bawah Kementerian Agama agar kembali pada prinsip penyelenggaraan pendidikan yang bebas biaya, transparan, dan akuntabel.*** Tim.

Example 300250
Example 120x600