Example floating
Example floating
Berita

Skandal Pemberhentian Masal Sepihak, PLT Dirut BUMD Rohil  Diduga Lakukan Perbuatan Melawan Hukum

139
×

Skandal Pemberhentian Masal Sepihak, PLT Dirut BUMD Rohil  Diduga Lakukan Perbuatan Melawan Hukum

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

ROHIL, Kompas 1 net – Nama Plt Dirut BUMD Rohil Rahmat Hidayat belakangan ini sering menjadi perbincangan publik, dalam berbagai berita Rahmat Hidayat dikabarkan diperiksa Kejati Riau bersama 2 lainnya terkait dugaan pemalsuan dokumen. Namun disisi lain dirinya juga disebut sebut sebagai PLT Dirut BUMD Rohil.

Sepak terjang yang dilakukannya sebagai  pejabat penting dalam Badan Usaha Milik Daerah tersebut seperti dikutip dari laman media Kokabtumes.com Selasa (8/7) merumahkan sebanyak 43 karyawan PT Perseroda Rohil. Mendapat protes.

Kokabtimes menulis berita berjudul Karyawan PT SPRH yang Dirumahkan Tak Senang, agar Bupati Rohil Harus Tinjau Ulang. Sementara itu di tempat terpisah salah seorang dari mereka yang juga turut diberhentikan dengan alasan dirumahkan adalah M. Makruflis, CH, SH, SE, Sy, ME, juga turut melakukan protes.

Kepada awak media ini, Selasa (8/7). M. Makruflis, menyebutkan bahwa apa yang dilakukan BUMD Rohil saat ini adalah melakukan Pemberhentian sepihak dan bisa menjadi masalah dugaan perbuatan melawan hukum.

“Melakukan pemberhentian Sepihak, jika tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. dapat diduga kuat melakukan perbuatan melawan hukum,” Ujarnya.

M. Makruflis, CH, SH, SE, Sy, ME,/ FOTO 

Lanjut Dosen Akademik M. Makruf, ” Meskipun Plt. Dirut memiliki kewenangan untuk menjalankan tugas-tugas Dirut, Namun soal melakukan pemberhentian anggota direksi BUMD, tetap harus mengacu pada mekanisme yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang BUMD.

M. Makruf menyarankan agar pihak pihak terkait dengan BUMD Rohil saat ini merunut pada Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 Pasal 63 yang mengatur tentang jabatan anggota direksi BUMD.

“Jangan lantas dapat diduga menyalahi kewenangan – kewenangan yang dimiliki, sehingga dapat diduga melakukan perbuatan melawan hukum,” tegasnya.

Terkait dengan pemberhentian dirinya bersama 42 lainnya dengan sebutan dirumahkan tersebut, M. Makruf menyatakan bahwa berdasarkan aturan aturan yang jelas bahwa Direksi yang diberhentikan berhak menempuh upaya hukum.

Direksi yang diberhentikan sepihak memiliki hak untuk mengajukan keberatan dan menempuh jalur hukum untuk memperjuangkan hak-haknya,” imbuh. M. Makruf.

 

Sumber: https://kobkatimes.com/2025/07/08/karyawan-pt-sprh-yang-dirumahkan-tak-senang-agar-bupati-rohil-harus-tinjau-ulang/

https://id.scribd.com/doc/122543805/SE-Menaker-907-2004-Ttg-Upaya-Pencegahan-PHK-Massal.

Zurfami, Kompas 1 net melaporkan

Example 300250
Example 120x600