Kuansing, Kompas 1 Net-– Simpan sabu di kotak rokok HD, Inisial BPS (22) asal Desa Talontam Kecamatan Benai Kabupaten Kuansing, diringkus Tim Mata Elang atau Sat Res Narkoba Polres Kuansing. Selasa (5/9/2023) pukul 21.00 WIB.
BPS diringkus didepan rumahnya, setelah polisi mendapat informasi dari masyarakat terkait seringkali edarkan narkoba golongan 1 diwilayah hukum Polres Kuansing tersebut. Tidak sia sia penyelidikan terhadap BPS membuahkan hasil. sejumlah BB juga ikut diamankan petugas.
Kapolres Kuansing, AKBP Pangucap Priyo Soegito, S.I.K, M.H., melalui Kasat ResNarkoba Polres Kuansing IPTU Novris H Simanjuntak, S.H, M.H. membenarkan pengungkapan kasus tindak pidana penyalahgunaan Narkotika jenis sabu-sabu di wilayah hukum polres Kuansing ini.
Telah diperoleh informasi lalu Tim Mata Elang Sat Res Narkoba Polres Kuansing melakukan penyelidikan ditempat diinformasikan tersebut dan saudara Tersangka inisial BPS ditemukan sedang berada didepan rumahnya.
Ketika didekati Tim, ianya sempat membuang kotak rokok merek HD yang di pegang oleh saudara B dengan tangan sebelah kanan, pada saat dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan ditemukan kotak rokok merk HD yang dibuangnya tadi berisi 1 bungkusan plastik bening berisi butiran kristal diduga narkotika jenis sabu,” ungkap IPTU Novris.
Dan ianya langsung ditangkap, ketika diinterogasi terkait 1 paket narkotika jenis sabu tersebut adalah miliknya yang didapat dari L (DPO) dan akan diserahkan kepada pembeli, Tim Mata Elang juga melakukan penggeledahan di situ, dan ditemukan 1 bungkus plastik bening berisi butiran kristal diduga narkotika jenis sabu, 2 buah kaca pirex, 1 buah pipet dan 1 buah kotak rokok HD, Selanjutnya tersangka dan seluruh barang bukti dibawa ke Mapolres Kuansing guna pemeriksaan lebih lanjut,” sebut IPTU Novris.
“Kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) Jo pasal 112 ayat (1) Jo 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman 10 tahun penjara,” tutup Kasat Resnarkoba mengakhiri keterangannya.
Sumber : Humas Polres Kuansing