Rohil, Kompas 1 net – Pria mengaku sebagai pelajar atau mahasiswa berinisial DH alias Doni (23) Dusun Mutiara Jaya Kelurahan Jaya Agung, Kecamatan Bagan Sinembah, Kabupaten. Rokan Hilir, Provinsi Riau, Diringkus Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Rohil. Di sebuah Warung. Rabu 2 Juli 2025. Pukul 02.00 WIB. Lalu.
DH alias Doni, Diringkus Polisi di sebuah warung yang juga beralamat di Dusun Mutiara Jaya Kelurahan Jaya Agung, Kecamatan Bagan Sinembah, setelah Polisi melakukan penggeledahan dan didapati seberat kotor 8,48 gram sabu-sabu yang disimpannya di tempat tumpukan sampah di belakang warung. Dan DH alias Doni mengakui kepemilikannya.
Kapolres Rohil AKBP Isa Imam Syahroni, yang dihubungi melalui Kasi Humas Polres Rohil Ipda Darlinson Sitorus, SH, membenarkan adanya Setelah Pengungkapan Tindak Pidana Narkotika Jenis sabu di wilayah hukum Polres Rohil oleh Sat Res Narkoba Polres Rokan Hilir. Tersebut.
Diperoleh informasi di TKP sering terjadi tindak pidana penyalahgunaan Narkotika jenis sabu, setelah mendapat Informasi tersebut Kasat Res Narkoba AKP M. Sodikin, S.H., M.Si langsung memerintahkan Kanit Opsnal untuk melakukan serangkaian Penyelidikan, kemudian Tim berhasil mengamankan 1 orang laki-laki yang kemudian diketahui bernama DH alias Doni.
Kemudian dilakukan penggeledahan badan serta tempat tertutup lainnya dan ditemukan dalam 1 buah kotak rokok merek marlboro berwarna merah corak hitam yang didalamnya berisi 38 bungkus plastik bening klip merah berbagai ukuran yang di dalamnya terdapat butiran kristal bening diduga Narkotika jenis sabu yang diletakkan oleh terlapor di tumpukan sampah, tepatnya dibelakang warung tersebut.
Dan uang tunai sejumlah 225.000 ditemukan di dalam kantong depan celana sebelah kanan terlapor, lalu dilakukan Interogasi tehadap tersangka, dan Ianya mengakui bahwa barang bukti tersebut adalah miliknya yang didapat dari inisial J (dalam lidik), Setelah barang bukti ditemukan selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Ruangan Sat Res Narkoba Polres Rohil guna pengusutan penyidikan Lanjut,” terang Ipda Darlinson Sitorus.
Adapun BB yang dibawa bersama tersangka, 38 bungkus plastik bening klip merah berbagai ukuran yang di dalamnya terdapat butiran kristal bening diduga Narkotika jenis sabu, 1 buah kotak rokok merek marlboro berwarna merah corak hitam, serta Uang Tunai sejumlah 225.000,_ tadi. Tes urine tersangka positif amphetamine dan Methamphetamine, tersangka dijerat dengan Pasal 114 Jo Pasal 112 Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.” Kata Kasi Humas.
Sumber: Humas Polres Rohil