Simpan 4 Senpi Rakitan Ilegal, Warga Sipil Ini Diciduk Polsek Bagan Sinembah

ROHIL, Kompas 1 Net – Tim Opsnal Polsek Bagan Sinembah Polres Rokan Hilir (Rohil) Menciduk seorang warga sipil berinisial SO alias Anto dirumahnya di Pirdam Jalur 3 Kelurahan Bagan Manunggal Kecamatan Bagan Sinembah Kabupaten Rohil, Rabu 21/9/ 2022, Pukul 22.30 WIB.

Saparianto alias Anto diciduk berdasarkan informasi yang didapat Tim Opsnal Polsek Bagan Sinembah dari masyarakat tentang kepemilikan senjata api ( Senpi) ilegal. Ternyata benar, Tim Opsnal Polsek Bagan Sinembah Polres Rohil berhasil menemukan 4 Senpi Rakitan dan 3 Amunisi serta menciduk tersangka.

Bacaan Lainnya

Kapolres Rohil AKBP Andrian Pramudianto SIK MSi yang dikonfirmasi melalui Kasi Humas Polres Rohil AKP Juliandi SH membenarkan adanya pengungkapan tindak pidana kepemilikan Senpi Illegal tepatnya di wilayah hukum Polsek Bagan Sinembah.

Awalnya Tim Opsnal Polsek Bagan Sinembah yang dipimpin oleh Ipda Cevin Thimorut Beryan Djari S.Tr.K,. M.H, memperoleh informasi dari masyarakat bahwa ada orang yang memiliki Senpi ilegal.

Selanjutnya Tim Opsnal Polsek Bagan sinembah melaporkan hal tersebut kepada Kanit Reskrim Polsek Bagan Sinembah IPTU Ferlando Oktora, S.Tr.K,. S.I.K., Kemudian Kanit Reskrim Polsek Bagan Sinembah langsung memerintahkan Tim Opsnal Polsek Bagan Sinembah untuk mengecek TKP.

Sesampainya di TKP, Tim opsnal berhasil mengamankan 1 orang Laki-laki yang mengaku bernama SO alias Anto. dan setelah dilakukan penggeledahan didapati Barang Bukti berupa, 1 unit Senpi rakitan jenis Glock beserta magazine warna hitam, 1 unit senpi rakitan jenis Revolver warna hitam silver, 1 unit senpi rakitan jenis Revolver warna cokelat, dan 1 unit senpi rakitan jenis A 100 ditemukan di dalam karung beras ditemukan di Lantai Kamar Terlapor.

Selanjutnya didapati juga Barang Bukti 3 butir amunisi jenis Revolver, 11 buah amunisi jenis FN, 9 amunisi jenis SS 1 buah obeng bunga komplet dan 1 buah Tang di temukan di dalam keranjang kecil warna biru di atas Lantai kamar Terlapor, Selanjutnya tersangka beserta barang bukti dibawa ke kantor Polsek Bagan Sinembah guna pengusutan, ” jelas AKP Juliandi.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya tersangka disangkakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) Undang-undang Darurat No. 12 Tahun 1951.” imbuhnya.

 

 

Sumber Kasi Humas Polres Rohil

Editor Red Kompas 1 Net

 

 

Pos terkait