Example floating
Example floating
Example 728x250
Kriminal

Sikat Peredaran Sabu di Pasar Benai, 2 Pria di Cucian Mobil Diringkus Tim Mata Elang Polres Kuansing

27
×

Sikat Peredaran Sabu di Pasar Benai, 2 Pria di Cucian Mobil Diringkus Tim Mata Elang Polres Kuansing

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Kuansing, Kompas 1 Net– Tim Mata Elang Satresnarkoba Polres Kuansing sikat kasus tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba jenis sabu di Kelurahan Pasar Benai Kecamatan Benai Kabupaten Kuantan Singingi, Senin 31 Juli 2023 pukul 20.00 WIB.

Dari Pengungkapan ini Satresnarkoba berhasil meringkus 2 orang Pelaku inisial PB (20) warga Kelurahan Benai Kecamatan Benai Kabupaten Kuansing, dan ZI (23 ) warga Desa Pulau Kopung Kecamatan Sentajo Raya Kabupaten Kuansing. Bersama barang bukti 0,23 gram sabu.

Geser ke Bawah Untuk Lanjut Membaca
Example 300x600

Kapolres Kuansing AKBP Pangucap Priyo Soegito, S.I.K, M.H, melalui Kasat Resnarkoba Polres Kuansing IPTU Novris H Simanjuntak, S.H.,M.H, membenarkan adanya pengungkapan tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba jenis sabu di wilayah hukum Polres Kuansing oleh Sat Res Narkoba Polres Kuansing ini.

“Pengungkapan Kasus tindak Pidana penyalahgunaan dan Peredaran gelap narkoba jenis sabu ini berawal dari Pada hari Senin Tanggal 31 Juli 2023 sekira pukul 18.00 Wib Tim Mata Elang Sat Res Narkoba Polres Kuansing melakukan penyelidikan di Kelurahan Pasar Benai Kecamatan Benai Kabupaten Kuansing karena adanya dugaan transaksi narkotika,” ungkap IPTU Novris.

Kemudian Tim melakukan penangkapan terhadap kedua pelaku PB (20) dan ZI (30) di dekat cucian mobil Kelurahan Pasar Benai Kab. Kuansing pada Senin (31/07/2023) pukul 20.00 WIB,

Selanjutnya Tim Mata Elang Satresnarkoba Polres Kuansing melakukan penggeledahan badan dan di temukan 1 buah kotak rokok sampoerna berisi 1 buah kaca pirek yang disimpan didalam kantong celana depan sebelah kiri yang digunakan oleh PB, serta 1 paket narkotika jenis sabu yang berada diatas tanah tempat PB berdiri, saat dilakukan Interograsi, PB menerangkan bahwa 1 paket narkotika jenis sabu tersebut didapat dari saudara inisial F (DPO) melalui perantara VZY (DPO),” Terang IPTU Novris.

Barang Bukti (BB) diamankan bersama tersangka ini yakni 1 bungkus plastik bening berisi butiran kristal diduga narkotika jenis sabu, 2 buah kaca pirex, 1 unit hand Phone dan 2 unit sepeda motor.

Selanjutnya Kedua tersangka dan Barang Bukti (BB) sudah kami amankan di Polres Kuansing, atas perbuatannya ke dua pelaku kita jerat Pasal 114 ayat (1) jo pasal 112 ayat (1) jo pasal 132 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman minimal 5 tahun penjara,” Pungkas Kasat Narkoba IPTU Novris.

 

Sumber : Humas Polres Kuansing

Example 300250
Example 120x600