Sigap, Tempo 2 Jam Satresnarkoba Polres Kuansing Ringkus 2 Pelaku Sabu Ditempat Berbeda

KUANTAN SINGINGI, Kompas 1 Net– Sigap, dalam tempo waktu 2 Jam, Satresnarkoba Polres Kuantan Singingi (Kuansing) Polda Riau ringkus 2 terduga pelaku penyalahguna narkoba jenis sabu-sabu, diwilayah hukumnya. Rabu 12/4/2023.

Tak dapat berkutik, pria inisial IK (25) Warga Desa Rawang Bonto ,dan inisial ZAY (22) warga Kampung Medan, Kecamatan Kuantan Hilir Kabupaten Kuantan Singingi, diringkus pihak berwajib setelah mendapat informasi dari masyarakat terhadap peredaran barang haram tersebut beserta barang bukti.

Bacaan Lainnya

“Awalnya petugas memperoleh informasi dari masyarakat bahwa ada peredaran narkotika di Desa Rawang Bonto Kecamatan Kuantan Hilir Kabupaten Kuantan Singingi. Berdasarkan informasi tersebut, selanjutnya anggota Satresnarkoba Polres Kuansing melakukan serangkaian penyelidikan untuk mengungkap dan menangkap para pelakunya.

“Kedua orang ini ditangkap di hari yang sama mulai pukul 15.00 WIB s/d 17.00 WIB dengan tempat yang berbeda yaitu di Desa Rawang Bonto dan Desa Kampung Medan, Kecamatan Kuantan Hilir, Kabupaten Kuantan Singingi ,” ujar Kasat Res Narkoba IPTU Novris H Simanjuntak, S.H.,M.H mewakili Kapolres Kuantan Singingi, AKBP Rendra Oktha Dinata, S.I.K, M.Si. kepada awak media.

Kasat menerangkan, Pelaku inisial IK terlebih dahulu ditangkap saat berada didalam rumah Di Desa Rawang Bonto tepatnya didalam kamar, disitu Personel kami menemukan 1 paket plastik klip bening berisi butiran kristal yang diduga narkotika jenis sabu yang terletak disamping lemari baju tepatnya dilantai dengan berat kotor 0.14 gram. Kemudian Tim Opsnal Polres Kuansing melakukan interogasi awal dan mengamankan tersangka,” Jelas Kasat

Selanjutnya telah diamankan seorang laki-laki inisial ZAY di sebuah rumah di Desa Kampung Medan, Kecamatan Kuantan Hilir Kabupaten Kuantan Singingi, dan ditemukan 7 paket plastik klip bening di duga berisikan butiran kristal yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat 02.07 gram yang di balut plastik hitam didalam dompet bewarna pink disamping rumah tepatnya dibawah tumpukan Kayu. tersangka dan seluruh barang bukti dibawa ke Mapolres Kuansing guna pemeriksaan lebih lanjut,”Terang Novris

Terhadap Kedua Tersangka akan disangka berdasarkan Pasal 114 ayat (1) Jo pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp 1 miliar paling banyak Rp 10 miliar,” imbuhnya.

 

Sumber : Humas Polres Kuansing

Pos terkait