Sidang Tahap Dua Gugatan Tanah Ulayat Melayu Kubu Riau di PN Rokan Hilir, Masyarakat Minta Tolong Presiden Jokowi dan Kementerian BPN RI

 

Keterangan video: Nurdin Muhammad Tahir didampingi kuasa hukumnya Saat Diwawancarai Wartawan.

Bacaan Lainnya

ROHIL Kompas 1 Net – Sidang gugatan perdata no 44/Pdt.G/2021/PN Rhl. Dewan Pengurus Harian Majelis Tinggi Kerapatan Empat Suku Melayu Kenegerian Kubu (DPH MTKESMKK) Kabupaten Rokan Hilir ( Rohil) Provinsi Riau Hari ini Jumat 2/9/2022. sudah memasuki tahapan sidang lapangan.

Sidang ini merupakan sidang lanjutan tahap kedua dalam gugatan MTKESMKK Rohil terhadap tergugat PT. Salim Ivo Mas Pratama, PT.Gunung Mas Raya dan PT.Cibaliung Plantation, yang digelar oleh Pengadilan Negeri ( PN) Rokan Hilir Provinsi Riau. Dengan majelis hakim ketua, Erif Erlangga, S.H. di dampingi dua Hakim anggota dan Penitera pengganti Saipul.

DPH MTKESMKK Kabupaten Rokan Hilir Provinsi Riau, Nurdin Muhammad Tahir, Dalam konferensi pers nya usai mengikuti sidang lapangan tersebut menjelaskan bahwa tuntutan ini dilakukan karena pihaknya menduga adanya pengolahan lahan melebihi hak guna usaha HGU yang dilakukan oleh pihak – pihak yang digugatnya tersebut.

” Hal ini terkait dengan objek gugatan yang kita duga melebihi izin HGU yang mereka miliki dengan konsisten dan sukses, disidang tadi kita menunjukan titik koordinat sesuai data yang kami miliki dengan tetap perpatokan sesuai materi gugatan yg kita ajukan sedari awal,” Ungkapnya.

Dikatakan oleh Ketua Kesukuan Adat Melayu itu,” Dengan demikian sebagai mana kita ketahui gugatan ini kami lakukan tidak terlepas dari tututan pengembalian tanah adat Ulayat ke empat suku kenegerian kubu yang sekarang adalah juga bagian dari kabupaten Rokan hilir Riau,

Adapun rujukan dan kepastian bahwa objek lahan tersebut sebagai tanah adat Ulayat kami sesuai dengan yang tertuang di kita BABUL QUWA’ID (buku segala pegangan) yang di tulis sejak Kesultanan Siak Sri Indra Pura da UUn Regeling vor koeboe dan serta di rekonstruksi ulang oleh Badan Koordinasi Survei Pemetaan Tanah Nasional (BOKORSURTANAL) menjadi sebuah peta rupa bumi dan menjadi rujukan akumulatif dari dua kitab tersebut,” imbuh Nurdin.

Terkait dengan tuntutan yang dilakukannya, Atas nama Suku Melayu meminta agar majelis hakim PN Rokan Hilir memberikan keadilan komunal masyarakat hukum adat, yang mana ianya menilai bahwa perusahaan tersebut sejauh ini tidak memberikan kepastian hukum terhadap suku Melayu yang notabane- nya sebagai masyarakat Tempatan.

“Kami berharap kepada majelis Hakim yang mulia,agar dapat memberikan suatu keadilan terhadap komunal masyarakat hukum adat yang tergabung di majelis tinggi kerapatan empat suku Melayu Kenegerian kubu rohil ini yang sesunguh nya sudah cukup lama memperjuangkan hak-hak kami, mulai thn 1998. Namun sampai sekarang belum ada suatu kepastian hukum yang perpihak terhadap kami, sekalipun sudah cukup banyak beberapa ikatan perjanjian yang di lakukan perusahaan tersebut di atas terhadap kami.

“Dan dalam kesempatan ini juga, kami bermohon kepada kementerian ATR/BPN dan bahkan juga kepada Bapak presiden Republik Indonesia Ir H Jokowidodo, kiranya bisa menolong kami untuk penyelesaian persoalan kami ini,agar tdk ada lagi terjadi komplik2 lahan masyarakat adat yg memang Sampai sekarang kami memang betul-betul di zholimi yg di lakukan oleh perusahaan-perusahaan tersebut,” imbuhnya.

Hingga berita ini ditayangkan, awak media belum terhubung ke presiden RI Jokowi dan Kementerian ATR BPN RI, untuk mendapatkan informasi terkait permintaan tolong dari masyarakat Melayu Kubu Rokan Hilir Provinsi Riau yang telah disampaikan.

 

Zurfami Kompas 1 Net melaporkan

Pos terkait