Sidang Perdana Kasus Dugaan Pembunuhan Berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J

Jakarta,Kompas 1 Net –Terdakwa Ferdy Sambo dan kawan-kawan dapat disaksikan di live streaming ini. Berikut link live streaming sidang pembunuhan Brigadir J.

Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada hari ini akan menggelar sidang perdana pembacaan surat dakwaan kasus dugaan pembunuhan berencana Yosua.

Bacaan Lainnya

Sidang direncanakan digelar pada pukul 10.00 WIB di ruang sidang utama PN Jakarta Selatan. CNN Indonesia TV akan menyiarkan secara langsung sejak sekitar pukul 08.30 WIB.

Duduk sebagai terdakwa Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal atau Bripka RR, dan Kuat Ma’ruf. Sedangkan Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E akan menjalani sidang perdana pada Selasa (18/10).

PN Jakarta Selatan akan menerapkan pembatasan pengunjung sidang mengingat kapasitas ruang sidang utama hanya mencukupi untuk 50 orang saja.

Meskipun begitu, PN Jakarta Selatan tetap mengakomodasi hak publik untuk bisa mengikuti dan menonton persidangan dengan sarana live streaming.

“Antusiasme publik untuk memperoleh serta mengikuti informasi perkembangan persidangan perkara FS [Ferdy Sambo] dkk akan difasilitasi oleh siaran atau liputan TV melalui TV Poll, sehingga publik tidak perlu datang menghadiri langsung ke PN Jakarta Selatan,” ujar Humas PN Jakarta Selatan Djuyamto.

Sambo dkk didakwa melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Pasal 340 mengatur pidana terkait pembunuhan berencana dengan ancaman pidana hukuman mati, pidana penjara seumur hidup, atau penjara 20 tahun.Kasus ini dilatarbelakangi oleh pengakuan Putri yang menyebut telah dilecehkan Yosua saat berada di rumah Sambo di Magelang, Jawa Tengah, Kamis, 7 Juli 2022. Pada keesokan harinya di rumah pribadi dan rumah dinas di Jakarta, Sambo merencanakan tindakan merampas nyawa Yosua.

Selain itu, Sambo disebut turut mengatur skenario untuk menutupi kejahatannya tersebut. Skenario ini melibatkan sejumlah anggota Polri lain yang telah disidang dan disanksi etik.

 

Nur Tanjung Kompas 1 Net melaporkan

Pos terkait