Sidang Adat Kenegerian Koto Rajo Menguatkan Status Keberadaan Tanah Ulayat Rimbo Sogau, Ini Penjelasannya.!

Kuansing, Kompas 1 Net – Setelah viral pemberitaan terkait tanah ulayat Kenegerian Koto Rajo yang di perjual belikan beberapa orang masyarakat setempat kepada Ikbal Fauzi (sibar) kini menjadi sorotan semua elemen masyarakat Kuansing

Pada pemberitaan sebelumnya yang berjudul “Gawat..! Hanya Menggunakan Kwitansi,Tanah Ulayat Kenegerian Koto Rajo jadi ajang jual beli” itu sontak Viral dan menjadi Atensi Pemkab Kuansing dan APH setempat

Beberapa hari setelah terbitnya Berita tersebut Camat Kuantan Hilir Seberang Sumardi Kail, Kapolsek Kuantan Hilir AKP H Yuhelmi, Kanit Reskrim dan Salah Seorang Datuk Penghulu serta beberapa perwakilan Kepala Desa menggelar Pertemuan Di Kantor Camat Kuantan Hilir Seberang pada tanggal 13 Oktober 2022 lalu.

Dalam pertemuan tersebut membahas terkait penyelesaian permasalahan tanah yang sedang bersengketa tepatnya di depan Kantor Camat Kuantan Hilir Seberang

Saat di temui pada saat itu Sumardi Kail mengatakan “Pada hari ini kita membahas terkait konflik tanah Ulayat Kenegerian Koto Rajo dan dalam waktu dekat akan menggelar sidang adat” ujarnya singkat

Sidang Adat Kenegerian Koto Rajo

Melanjutkan pertemuan sebelumnya Pada Hari Selasa 18 Oktober 2022 Sidang adat Kenegerian Koto Rajo dilaksanakan dan berlangsung di Kantor Camat Kuantan Hilir Seberang

Hadir dalam Musyawarah tersebut Perwakilan Satpol PP, Plt Kadis Perkim, Sekretaris Dinas Sosial PMD, Tapem, BPN, Camat Kuantan Hilir Seberang, Kapolsek, Danramil, Ketua Harian Limbago Adat Nagori, Sekjen dan pengurus inti LAN Kuansing, Datuk Penghulu nan barompek dan juga Urang 16 serta kepala desa dan ketua BPD se Kenegerian Koto Rajo

Sidang di Pimpin Sekretaris Jenderal Limbago Adat Nogori Kuantan Singingi (LAN-KS) Ir. Emil Harda, MM., MBA Datuk Paduko Rajo didampingi Ketua Harian LAN-KS Dinardin Datuk Sirajo dan Ketua Dewan Pertimbangan Adat LAN-KS Datuk Paduko Jelelo dan Ketua LAN-KS Ompek Koto Di Holir Datuk Menti.

Pimpinan sidang membuka sidang dengan menyampaikan prinsip dasar tanah ulayat adalah tidak bisa dimiliki/hak milik apalagi diperjualbelikan.

Selanjutnya diawali dengan mengkaji duduk Persoalan masalah keberadaan tanah tersebut serta memberikan kesempatan kepada setiap perwakilan yang hadir untuk memberikan pandangan dan masukan.

“Pertama tentu kita kaji dulu duduk persoalan pada saat itu disampaikan oleh salah seorang Pemangku Adat Kenegerian Koto Rajo, Kemudian ditambahkan lagi oleh Ketua Forum kepala Desa dan selanjutnya dari pemaparan-pemaparan tersebut kita juga memberikan ruang kepada setiap perwakilan yang hadir untuk memberikan pandangan dan saran serta masukan” Ujar Datuak Paduko Rajo saat di konfirmasi awak media di salah satu Rumah makan disekitaran Taluk Kuantan 20 Oktober 2022

Saat ditanyakan Hasil Musyawarah tersebut Sekretaris Jenderal Limbago Adat Nogori Kuantan Singingi (LAN-KS) Ir. Emil Harda, MM., MBA Datuk Paduko Rajo Menghimpun dan menyimpulkan

“Hasil Musyawarah tersebut dapat kami simpulkan bahwa ;Pertama Segera diterbitkan Perbup yang saat ini Sedang dalam proses penyusunan, Perbub tentang Pengakuan Masyarakat Hukum Adat Kuansing, Kemudian Perbup tentang Limbago Adat Nagori sebagai wadah tempat berhimpunnya para pemangku adat dan perangkat adat se-kabupaten Kuantan Singingi, Kemudian Perbup tentang Tanah Ulayat di Kabupaten Kuantan Singingi, sambil menunggu Perbup diterbitkan, diminta kepada Pemangku Adat, Kepala Desa dan BPD Se Kenegerian Koto Rajo untuk mengadukan persoalan ini ke Kapolsek Kuantan Hilir” Terang Datuak Paduko Rajo

“Disamping itu kami juga mengharapkan kepada pemangku Adat untuk segera memanggil Pihak-pihak yang telah memperjual belikan lahan tersebut, Terkait Kepastian Tanah Ulayat sudah dimusyawarahkan bahkan sudah ditandatangani oleh Para Pemangku Adat, Kepala Desa serta BPD se-Kenegerian Koto Rajo termasuk Camat yang menyatakan Bahwa tanah yang dipermasalahkan tersebut adalah Tanah Ulayat”

“Jadi Kami dari Limbago Adat Nagori yang memang salah satu tujuan dari pendiriannya adalah memperjuangkan Hak-hak masyarakat Adat termasuk Tanah Ulayat, dan ini juga sebagai langkah awal karena setelah terbitnya Perbup yang disampaikan tadi LAN akan terus berjuang untuk mengembalikan hak-hak yang terkait dengan masyarakat hukum adat”Tambahnya

Sumardi Kail saat dikonfirmasi tidak membantah bahwa telah berlangsung sidang Adat pada Hari Selasa tersebut

“Alhamdulillah sidang adat sukses dilaksanakan, tanpa ada kendala ataupun ancaman dari pihak manapun, Tinggal menunggu perbub untuk didaftarkan ke BPN untuk aktivitas di lahan tersebut

Sudah Tidak ada aktivitas sampai saat ini sejak dihantikan Minggu yg lalu” Ujarnya singkat saat dikonfirmasi melalui Pesan WhatsApp nya

Di sisi lain Ikbal Fauzi selaku pembeli saat ditanyakan terkait hal tersebut mengaku tidak mengetahui adanya sidang adat tersebut

“Ndk obe ro, urang marundiang-rundiang sepihak sajo Abang Ndak pernah di libatkan ( Tidak tahu orang tu berunding sepihak saja, saya tidak pernah dilibatkan) Ujarnya saat di konfirmasi melalui Telfon selulernya.

 

Rls/ Tim

 

Pos terkait