INHIL, Kompas 1 net -Personel Polsek Pulau Burung, Polres Inhil menangkap seorang remaja diduga pelaku persetubuhan terhadap anak dibawah umur. Kamis 15 Mei 2024. Kemarin.
Remaja inisial A, (20 ) alamat disalah satu Desa di Kecamatan Pulau Burung, Kabupaten Inhil ini diamankan pihak berwajib karena dilaporkan ayah korban yang tidak senang putrinya yang berusia 13 tahun diperlakukan tidak senonoh dan layaknya suami -istri. Minggu 12 Mei 2024 Pukul 19.00 WIB,
Demikian dijelaskan Kapolsek Pulau Burung Iptu Delni Atma Saputra, SH,MH. Yang didampingi Kapolres Inhu AKBP Dody Wirawijaya, SIK, saat membenarkan pengungkapan kasus tindak pidana persetubuhan terhadap anak dibawah umur ini.
Berawal saat itu, orang tua korban melihat anaknya pulang dari luar dalam keadaan basah, selanjutnya ayahnya menyuruh anaknya tersebut untuk mandi, setelah selesai mandi, Ia masuk kedalam kamar dan terus menangis.melihat itu orang tuanya menanyakan kenapa Ia menangis, namun tidak dijawab.
Tak lama kemudian saudara ARL yang merupakan tetangganya yang dekat dengan korban, datang ke rumah dan mendengar Ia menangis didalam kamar. ARL menanyakan sebab permasalahannya, dan Korban menceritakan bahwa telah disetubuhi oleh A ” terang Kapolsek Pulau Burung ini.
Mendengar hal tersebut, Orang tua korban segera mencari pelaku, setelah bertemu dengan A dan saat ditanyai A mengakui telah menyetubuhi anaknya.
Orang tua korban merasa tidak senang dan tidak terima, kemudian melaporkan kejadian tersebut ke kita, dan menindaklanjuti laporan itu, kita memerintahkan Personel untuk melakukan penyelidikan dan penangkapan guna proses lebih lanjut,” pungkasnya.
(Jaya)