Kuansing, Kompas 1 Net- Inisial MR terpaksa harus merasakan dinginnya jeruji besi rumah tahanan Polres Kuansing Polda Riau. Terhitung sejak Rabu 27 September 2023. Pukul 17.00 WIB.
Pria berusia 43 tahun ini ke hotel prodeo Polres Kuansing setelah aksi bejatnya melakukan persetubuhan dengan anak dibawah umur di salah satu wisma di Kecamatan Kuantan Tengah Kabupaten Kuantan Singingi. Pada Minggu 24 September 2023. Pukul 13:00 WIB. Diketahui isterinya sendiri dari poto tak senonohnya yang ia lakukan diabadikannya pula di handphone.
Demikian informasi yang dirangkum dari Kapolres Kuansing, AKBP Pangucap Priyo Soegito, S.I.K, M.H., melalui keterangan resmi Kasat Reskrim Polres Kuansing AKP Linter Sihaloho, S.H., M.H, Kamis 28 September 2023.
Telah diamankan seorang laki-laki berinisial MR (43) atas dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak dibawah umur. di Polres Kuansing, ” ungkap AKP Linter.
Perbuatan saudara tersangka diketahui oleh orang tua korban pada Selasa (26/9/2023) Sekira Pukul 06:00 WIB. Saat itu Ianya di telepon oleh saudari saksi yang merupakan isteri dari saudara tersangka, agar segera datang ke rumahnya, karena ada hal penting yang akan di bicarakan serta meminta agar membawa korban.
Kemudian orang tua korban mengajak anaknya untuk segera ke rumah isteri saudara tersangka, Sesampainya di rumah tersebut, saudari isteri tersangka memberitahukan poto asusila antara anaknya dengan suaminya. Atas kejadian tersebut orang tua korban merasa tidak terima dan melaporkan ke Polres Kuantan,” terang AKP Linter.
Setelah menerima laporan orang tua korban, Kami selaku Kasat Reskrim Polres Kuansing memerintahkan PS. Kanit PPA saudara Edu Lesmon Hutagaol untuk melakukan penangkapan terhadap saudara inisial MR yang diduga pelaku, Kemudian PS. Kanit IV berhasil menangkap pelaku dirumahnya, saudara pelaku dan barang bukti 1 unit handphone dibawa ke Mapolres Kuansing untuk diperiksa lebih lanjut,” ungkap AKP Linter.
Untuk ancaman hukuman minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun penjara atau denda minimal 20 juta rupiah dan maksimal 5 milyar,” tutupnya.
Sumber: Humas Polres Kuansing