Kuansing , Kompas 1 Net– Sat Reskrim Polres Kuansing jebloskan seorang Abang Ipar yang tinggal di Salah Satu Desa di Kecamatan Singingi Hilir Kabupaten Kuansing. Kamis (11/1/2024) sekira Pukul 17.30 WIB.
Pria usia 37 tahun tersebut di Sel, pasalnya tega menyetubuhi seorang wanita yang masih sekolah dan berusia 17 tahun yang tidak lain adalah adik iparnya sendiri hingga hamil 4 Bulan. Tak terima atas perbuatannya, Ibu kandung korban yang juga mertuanya melaporkan kejadian tersebut ke Polres Kuansing. Kamis 11 Januari 2024.
Kapolres Kuansing, AKBP Pangucap Priyo Soegito, S.I.K, M.H. saat dikonfirmasi melalui Kasat Reskrim Polres Kuansing AKP Linter Sihaloho, S.H., M.H, terkait kasus dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak dibawah umur diwilayah hukum Polres Kuansing tersebut menjelaskan.
Pada Minggu 12/11/2023 lalu, Pelapor membawa anaknya atau korban ke salah satu Klinik di Kecamatan Singingi Hilir. Putrinya tersebut dibawanya ke klinik karena sakit dan sudah beberapa hari tidak masuk sekolah. setelah dilakukan pengecekan lalu pihak Klinik menyatakan bahwa Korban atau anaknya tersebut dalam keadaan hamil dengan usia kandungan 4 bulan,” ungkap AKP Linter.
Kemudian Pelapor terus menanyakan hal tersebut kepada anaknya, meminta agar mengatakan siapa orang yang telah menghamilinya, namun Korban terus bilang tidak kenal atau tidak tahu lalu, kemudian pada hari Selasa (09/1/2024) Pelapor kembali menanyakan ke anak korban, dengan mengatakan ” Abang Iparmu Ya Yang Melakukannya”
Dan Korban menjawab “Iya” lalu pelapor menyampaikan kepada adik kandungnya selaku ketua RT di daerah setempat untuk melaporkan kejadian tersebut kepada Kepala Desa, Kemudian Pelapor melaporkannya ke Polres Kuansing,” jelas AKP Linter.
Kemudian pelaku diamankan oleh warga dan dibawa oleh Bhabinkamtibmas Polsek Singingi Hilir bersama pelapor ke Polres Kuansing, setelah dilakukan pemeriksaan terhadap diduga pelaku, ianya mengaku telah melakukan persetubuhan terhadap korban. Selanjutnya korban ditahan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut, dengan sangkaan Pasal persetubuhan terhadap anak dibawah umur,” imbuhnya.
Sumber: Humas Polres Kuansing