Kuansing, Kompas 1 Net– Unit PPA Sat Reskrim Polres Kuansing ringkus seorang Pelaku tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur. Senin 2 September 2023. Pukul 16.30 WIB
Inisial AN (20) di ringkus pihak berwajib atas laporan ibu korban inisial E yang tidak terima putrinya yang masih berusia 18 tahun ini dilakukan tidak senonoh oleh AN di salah satu kampung ini dirumah pelaku di wilayah Kecamatan Kuantan Hilir Kabupaten Kuantan Singingi, dimulai Minggu 6 Maret 2022.Pukul 14:00 WIB. Lalu, hingga terakhir terjadi pada Rabu 20 September 2023.
Kapolres Kuansing, AKBP Pangucap Priyo Soegito, S.I.K, M.H., melalui keterangan resmi Kasat Reskrim Polres Kuansing AKP Linter Sihaloho, S.H., M.H, saat membenarkan adanya Pengungkapan kasus ini menjelaskan.
Dikatakan AKP Linter,” Kronologi kejadian berawal saat pelapor yang merupakan orang tua korban saudari E, mengetahui kalau anaknya telah disetubuhi oleh seorang laki laki, yang mana pada saat itu anak pelapor masih anak-anak dan bersekolah,” ungkap AKP Linter.
“Menurut keterangan anak pelapor (korban) terjadinya persetubuhan tersebut dikarenakan saudara pelaku ini selalu mengancam korban akan menyebarluaskan foto telanjang badan milik korban yang sebelumnya telah diambil oleh korban dan dikirimkan kepada pelaku,” jelas AKP Linter.
Dari keterangan saudari korban ini lagi, setiap hendak ingin melakukan perbuatan persetubuhan, pelaku selalu meminta korban agar datang kerumah pelaku, jika korban menolak pelaku mengancam akan menyebarluaskan foto telanjang badan korban kepada orang lain, dan korban juga mengatakan kepada ibunya telah sering melakukan perbuatan persetubuhan dengan pelaku.
Setelah selesai melakukan perbuatan persetubuhan pelaku juga melakukan penganiayaan terhadap korban dengan cara menendang dengan kaki kearah punggung korban dan juga menamparkan kearah muka dan kepala korban, akibat dari kejadian tersebut, merasa tidak terima lalu ibu korban melaporkan ke Polres Kuantan Singingi,” terang AKP Linter.
“Merespon laporan tersebut, kemudian Kami selaku, memerintahkan PS. Kanit PPA dan Katim Opsnal Polres Kuansing agar melakukan penangkapan terhadap diduga pelaku, dan PS. Kanit IV Aipda Edu Lesmon Hutagaol dan Katim Opsnal Aipda Sandi Kurniawan bersama anggota Unit PPA dan Anggota Opsnal Polres Kuantan Singingi Bripka Romi Mardian Tomi Anggota Idik IV, Bripka Korpri Naldi anggota Opsnal, Briptu Dadan Ahmad Rafi anggota Idik IV dan Briptu Memed Ali Akja anggota opsnal pergi kerumah diduga pelaku.
Setibanya di rumah diduga pelaku, Personel melihat saudara inisial AN sedang berada di rumahnya, dan langsung melakukan penangkapan serta membawanya ke Polres Kuansing untuk diperiksa lebih lanjut,” ungkap AKP Linter.
Setelah melakukan gelar perkara, berbekal barang bukti berupa pakaian korban, pelaku ditahan dengan tuntutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64 ayat (1) KUHPidana tentang perlindungan anak,” ujarnya.
Sumber: Humas Polres Kuansing