ROHIL | Kompas 1 Net –Seorang buruh Adi Susanto alias Dedek (39 tahun), alamat Dusun Suka Makmur Desa Pematang Genting Kecamatan Pujud. Sering nyambi jual sabu-sabu berhasil di ringkus Tim Unit Reskrim Polsek Pujud Polres Rokan Hilir.
Adi Susanto alias Dedek diringkus petugas di rumah kediamannya di Dusun Suka Makmur Desa Pujud selatan Kecamatan Pujud Kabupaten Rokan Hilir, Senin 18 Juli 2022. Pukul 11.30 WIB. Dengan barang bukti seberat kotor 1,99 gram narkotika jenis sabu.
Kapolres Rohil AKBP Andrian Pramudianto, SIK,MSi.yang di konfirmasi melalui Kasi Humas Polres Rohil AKP Juliandi SH membenarkan adanya pengungkapan kasus Tindak Pidana Narkotika jenis Sabu oleh Reskrim Polsek Pujud Polres Rohil.
“Di peroleh informasi dari masyarakat yang dapat di percaya kebenaranya bahwa di TKP ini sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu, informasi tersebut dilaporkan Kanitreskrim kepada Kapolsek Pujud, lalu Kapolsek Pujud memerintahkan Kanit reskrim bersama anggota untuk menindak lanjuti informasi tersebut.
Dan anggota reskrim melihat seorang laki-laki dengan ciri-ciri yang dicurigai sedang duduk dalam rumah. Karena merasa curiga selanjutnya anggota reskrim langsung melakukan upaya penangkapan, namun saat laki-laki tersebut langsung lari kedalam rumah. Setelah berhasil diamankan oleh anggota reskrim, selanjutnya dilakukan interogasi dan laki-laki itu mengaku bernama Adi Susanto alias Dedek. Ia nya juga mengatakan bahwa ada menyimpan narkotika jenis sabu di ruang tamu tepatnya diatas lantai.
Kemudian dilakukan penggeledahan rumah, dan lantai ruang tamunya ditemukan barang bukti berupa 11 buah plastik bening klip merah yang diduga berisikan narkotika jenis sabu, 6 buah mancis, 2 buah kaca pirex, 2 buah kompor, 1 buah gunting, 1 buah bong, 2 buah pipet bening, 1 buah pipet bengkok panjang, 1 buah timbangan digital, 1 lembar plastik bening, 1 buah plastik asoi warna putih, 48 buah plastik bening klip merah kosong, 1 buah tas sandang warna abu-abu merk blasted, 1 unit Hp merk Oppo A11K warna biru dongker,” jelas AKP Juliandi.
Selanjutnya anggota reskrim menginterogasi tersangka dari mana ianya memperoleh narkotika jenis sabu tersebut dan tersangka mengaku memperoleh dengan sistem setelah laku dibayar dari saudara berinisial D (DPO) yang sempat melarikan diri dari dalam rumah tersangka pada saat dilakukan penangkapan. Atas keterangan itu anggota reskrim membawa tersangka dan barang bukti ke polsek pujud guna proses lebih lanjut,” jelas Kasi Humas Polres Rohil ini lagi.
Keseluruhan barang bukti yang diamankan bersama tersangka, 11 buah plastik bening klip merah yang diduga berisikan narkotika jenis sabu, 6 buah mancis,2 buah kaca pirex, 2 buah kompor,1 buah gunting,1 buah bong, 2 buah pipet bening, 1 buah pipet bengkok panjang, 1 buah timbangan digital, 1 lembar plastik bening, 1 buah plastik asoi warna putih, 48 buah plastik bening klip merah kosong, 1 buah tas sandang warna abu-abu merk blasted, 1 unit Hp merk Oppo A11K warna biru dongker.
Setelah dilakukan tes urine terhadap tersangka bernama Adi Susanto als Dedek, dan hasilnya Positif mengandung zat metampetamina. Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya tersangka kemudian dituntut sebagaimana yang telah ditetapkan dalam Pasal 114 Jo 112 UU No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” Imbuhnya.
Sumber Humas Polres Rohil
Red Kompas 1 Net