Rohil, Kompas 1 Net– SPD alias Eli Boi (36) alamat Jln Lintas Bagansiapiapi Kepenghuluan Pematang Sikek Kecamatan. Rimba Melintang diciduk Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Rimba Melintang Polres Rohil disebuah rumah di Jln Pematang Cengal Kepenghuluan Pematang Sikek Kecamatan Rimba Melintang Kabupaten Rokan Hilir Provinsi Riau. Kamis, 7 Desember 2023, Pukul 22.00 WIB.
Pria mengaku sebagai seorang wiraswastawan ini diciduk pihak berwajib, sebagai respon cepat terhadap informasi yang diperoleh dari masyarakat jika ditempat ianya ditangkap sering terjadi transaksi dan terbukti benar dengan ditemukannya barang bukti seberat 1,23 Gram, saat Polisi melakukan penggeledahan badan.
Kapolres Rohil AKBP Andrian Pramudianto SH SIK MSi melalui plh Kasi Humas Polres Rohil Iptu Yulanda Alvaleri S Trk membenarkan adanya pengungkapan tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu di wilayah hukum Polres Rohil oleh Polsek Rimba Melintang.
Pada Kamis, 7 Desember 2023, Pukul 19.00 WIB. Diperoleh informasi yang dapat dipercaya bahwa di TKP sering terjadi Transaksi Narkotika jenis shabu, mengetahui hal tersebut Tim Opsnal Polsek Rimba Melintang melaporkan kepada Kapolsek Rimba Melintang Ipda Bonni Ferdy Sagala, S.H., M.H, Kemudian Kapolsek memerintahkan Tim Opsnal untuk melakukan penyelidikan terkait Informasi tersebut.
Selanjutnya Tim Opsnal yang dipimpin oleh Ps. Kanit Reskrim Bripka Aan Efandi, S.H melakukan penyelidikan diseputaran TKP dan didapatkan informasi bahwa akan ada transaksi narkotika, lalu Tim Opsnal langsung bergerak menuju ke TKP dan didapatkan 2 orang laki-laki yang akan menggunakan Narkotika jenis shabu didalam sebuah rumah, setelah mendapatkan informasi tersebut kemudian Tim Opsnal Langsung melakukan penangkapan terhadap 1 orang laki-laki yang mengaku bernama SPD alias Eli Boi.
Lalu Tim Opsnal melakukan penggeledahan terhadapnya dan didapatkan barang bukti 8 bungkus plastik kecil yang berisikan serbuk kristal yang diduga Narkotika jenis shabu, dari dalam bungkus plastik besar yang diletakkan dalam bungkus rokok merk 87 yang terletak didalam kamarnya, sedangkan 1 orang lagi berhasil melarikan diri pada saat dilakukan penangkapan. Selanjutnya terhadap tersangka dan barang bukti dibawa ke Polsek Rimba Melintang guna pemeriksaan lebih lanjut,” jelas Iptu Yulanda Alvaleri.
Adapun barang bukti yang dibawa bersama saudara tersangka ini, 8 bungkus plastik bening kecil yang berisikan diduga narkotika jenis shabu-shabu, 1 bungkus plastik bening kecil yang berisikan diduga narkotika jenis shabu-shabu sisa pakai, 1 bungkus plastik bening sedang, 2 buah kaca pirex, 2 buah sekop yang terbuat dari pipet, 1 buah korek api mancis, 1 batang korek kuping untuk membersihkan kaca pirex, 1 batang jarum kompor, 1 set alat hisap bong yang terbuat dari botol sprite, 1 bungkus kotak rokok luffman yang berisikan alat hisap shabu-shabu, 1 bungkus rokok 87 yang berisikan tembakau rokok tempat menyimpan diduga Narkotika jenis shabu-shabu.
Untuk hasil tes urine tersangka, telah dilakukan dan hasilnya positif Methaphetamin dan Amphetamin. Untuk sangkaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 112 Ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 Tentang Narkotika,’ imbuhnya.
Sumber Plh Kasi Humas Polres Rohil