Photo: BB sabu dan KTA
Rohil, Kompas 1 Net- Meskipun berupaya membuang sabunya lewat jendela, seorang oknum wartawan media dan seorang lainnya terjerat Unit Reskrim Polsek Panipahan Polres Rokan Hilir. saat melakukan penggerebekan disebuah rumah yang terletak di Jalan Damai Kepenghuluan Panipahan, Kecamatan Pasir Limau Kapas Kabupaten Rokan Hilir Provinsi Riau,Sabtu 11 Maret 2023 Pukul 12.00 WIB.
Memiliki kartu salah satu media, KN alias Irul (37) alamat Jln. Bhakti Kepenghuluan Panipahan Darat Kecamatan Pasir Limau Kapas Kabupaten Rohil. Dan KR alias Achen (37) alamat Jln Lempuk Teluk Gong Kelurahan Pejagalan Kecamatan Penjaringan Kota. Jakarta Utara Provinsi DKI Jakarta, tak bisa berkutik, informasi dari masyarakat tersebut terbukti dengan temuan barang bukti seberat 0,45 gram.
Kapolres Rohil AKBP Andrian Pramudianto SH SIK MSi melalui Kasi Humas Polres Rohil AKP Juliandi SH membenarkan adanya laporan pengungkapan kasus Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika Jenis Sabu, oleh unit Reskrim Polsek Panipahan Polres Rohil ini.
Pada mulanya didapatkan informasi dari masyarakat yang dipercaya bahwa ada masyarakat sering melakukan transaksi Narkotika diduga jenis sabu-sabu di TKP ini, Dan setelah mendengar informasi tersebut Kapolsek Panipahan saudara AKP Heppy Yendri memerintahkan PS. Kanit Reskrim Polsek Panipahan saudara Aipda Sahman Manurung,SH. dan tim untuk melakukan serangkaian penyelidikan untuk mencari kebenaran informasi tersebut,” ungkap AKP Juliandi.
Sesampainya di rumah Saudara RZ dan melakukan penggerebekan, tim opsnal melihat pelaku membuang bungkusan plastik hitam dari jendela kamarnya, kemudian tim opsnal Polsek Panipahan masuk kerumah tersebut dan berhasil mengamankan 2 orang laki-laki yang mengaku bernama Saudara KN alias Irul dan KR alias Achen.
Terus, saat dilakukan interogasi terhadap saudara KN alias Irul, ianya mengaku memang benar ada membuang plastik warna hitam melalui jendela kamar, kemudian tim melakukan penggeledahan badannya dan ditemukan di kantong celananya 1 kartu Pers Media Anugrah Post Atas nama KN alias Irul, kemudian tim Opsnal Polsek Panipahan melakukan penggeledahan dirumah tersebut dengan di dampingi oleh Kepala Dusun setempat.
Dibawah kolong rumah tersebut ada di temukan 1 buah plastik bening klip merah ukuran kecil yang berisi diduga narkotika jenis sabu- Sabu, 1 buah plastik ukuran sedang warna hitam yang di dalam nya berisikan diantaranya 9 bungkus plastik ukuran kecil klip merah kosong, 2 buah mancis, 1 lembar timah rokok, 1 buah alat bong siap pakai,1 buah sekop yang terbuat dari plastik pipet, 1 buah alat pembersih kaca yang terbuat dari lidi, 2 buah kompor yang terbuat dari potongan pipet.selanjutnya pelaku dan barang bukti tersebut disita dan dibawa kepolsek Panipahan untuk pengusutan lebih lanjut,” jelas Kasi Humas Polres Rohil ini lagi.
Keseluruhan barang bukti yang dibawa, 1 bungkus plastik klip merah ukuran kecil yang diduga berisi Narkotika jenis sabu-sabu, 9 bungkus plastik klip merah ukuran kecil kosong, 2 buah mancis, 1 lembar timah rokok, 1 buah alat bong siap pakai, 1 buah sekop yang terbuat dari plastik pipet, 1 buah alat pembersih kaca yang terbuat dari lidi, 2 buah kompor yang terbuat dari potongan pipet, 1 buah Kartu Pers media anugrah post atas nama KN alias Irul.
Untuk tes urine tersangka, telah dilakukan dan hasilnya keduanya positif mengandung Amphetamine dan Methampetamin. Selanjutnya keduanya disangkakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 Ayat Ke-1 Jo Pasal 112 Ayat Ke-1 Undang Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” imbuhnya.
–