Seorang Ayah Tiri di Rohil Tega Cabuli Anak Masih Pelajar, Terungkap dalam Poto di HP

ROHIL, Kompas 1 Net- Seorang ayah tiri berinisial DW (49 tahun) alamat Kecamatan Tanah Putih Kabupaten Rokan Hilir Provinsi Riau tega mencabuli anak tirinya yang masih berusia 12 tahun.

Akibat perbuatannya, Dw terpaksa menghuni jeruji besi sel tahanan Satreskrim Polres Rokan Hilir Polda Riau. Sejak Sabtu 17 September 2022. Pukul 20.00 WIB. Kemarin.

Bacaan Lainnya

DW di Jeruji Besi atas laporan Abang kandung korban berinisial S. (31 tahun) yang tidak terima adiknya yang masih pelajar perlakuan tidak senonoh oleh DW yang terjadi pada Jum’at 16/9/ 2022, di Kecamatan Tanah Putih Kabupaten Rokan Hilir.

Kapolres Rohil AKBP Andrian Pramudianto SIK MSi yang dikonfirmasi melalui Kasi Humas Polres Rohil AKP Juliandi SH membenarkan adanya Pengungkapan perkara Dugaan Tindak Pidana pencabulan terhadap anak dibawah umur ini.

Telah menerima Laporan Polisi sehubungan dengan adanya dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak dibawah umur,” Ungkap AKP Juliandi.

Awalnya Pelapor ini mendapat informasi dari saksi saudari DS bahwa korban ada chatingan dan foto yang tidak senonoh atau tidak baik (foto korban tanpa pakaian) di lihat di hp korban dengan terlapor.

Kemudian pelapor membawa terlapor ke rumah korban, dan terlapor langsung mengakui perbuatannya telah melakukan perbuatan pencabulan terhadap korban, setelah mendengar pengakuan terlapor, kemudian pelapor langsung membawa terlapor ke polres rokan hilir untuk di proses lebih lanjut,” kata Kasi Humas Polres Rohil ini.

Dan untuk barang bukti yang dibawa berupa, 1 unit handphone merek vivo y 12. dan 1 stel pakaian korban. Sementara itu tersangka kasus ini dijerat dengan Pasal 76D jo pasal 81 Ayat (3 )Jo pasal 76E Jo pasal 82 ayat (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak,” imbuhnya.

 

Sumber Kasi Humas Polres Rohil

Editor Red Kompas 1 Net

 

 

Pos terkait