Rohil, Kompas 1 Net – Sempat melawan aparat kepolisian saat digerebek, 2 tersangka pelaku Pencurian Sepeda Motor dan barang berharga lainnya berhasil di tangkap Tim Opsnal unit Reskrim Polsek Pujud Polres Rokan hilir.Jumat 16/12/ 2022 Pukul 15.30 WIB.
Rahmat Ritonga, (27 tahun) alamat Pasar Ongkak Kepenghuluan Sei Meranti Darussalam Kecamatan Tanjung Medan dan Nimanto alias Bondan, (37 tahun) alamat Mahato km.7 Kepenghuluan Sei Meranti Darussalam Kecamatan Tanjung Medan ini ditangkap atas aksinya, di duga mencuri di bengkel Edi Motor milik Edi Santoso (30 tahun,) yang terletak di Pasar Ongkak Kepenghuluan Sei Meranti Darussalam Kecamatan Tanjung Medan Kabupaten Rohil. Pada Selasa 11 Oktober 2022 sekira Pukul 22.00 WIB. Lalu. Hingga membawa raib di taksir Rp 63 juta rupiah.
Kapolres Rohil AKBP Andrian Pramudianto SH SIK MSi melalui Kasi Humas Polres Rohil AKP Juliandi SH membenarkan adanya laporan pengungkapan tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan (Curat) oleh jajaran Polres Rohil di Polsek Pujud.
Awalnya pelapor bersama dengan istri pelapor pergi ke Duri dan menginap di Duri untuk menyervis mobil. Pulang ke rumahnya kembali, pelapor dan istri pelapor mendapati seisi rumah pelapor sudah dalam keadaan berantakan dan barang-barang seisi kamar dan lemari berserakan.
Setelah dicek pelapor mengetahui bahwa 4 unit sepeda motor merk N Max, Honda Beat, Honda Supra X 125 dan Yamaha Mio Sporty beserta BPKBnya maupun STNK milik pelapor dan konsumen dari bengkel pelapor yang diparkirkan pelapor di gudang belakang sudah tidak ada, kemudian satu unit laptop merk dan satu unit tablet merk samsung galaxy tab3v serta uang tunai sejumlah Rp2 juta rupiah juga sudah tidak ada di rumahnya.
Lalu pelapor menemukan sebuah tojok (diduga alat untuk mencongkel pintu) di ruang tamu rumah pelapor dan sitemukan pintu belakang rumah pelapor dalam keadaan terbuka serta terdapat bekas congkelan, selanjutnya pelapor melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Pujud,” jelas AKP Juliandi.
Setelah menerima laporan, tim opsnal Polsek Pujud dengan dipimpin oleh Kanit Reskrim, langsung melakukan serangkaian penyelidikan dan tindakan Kepolisian lainnya, dan beberapa hari sebelum pengaman tim telah mengantongi identitas dari para pelaku.
Saat diketahui para pelaku sedang berkumpul di rumah salah satu pelaku,tim opsnal langsung melakukan penggerebekan serta melakukan penangkapan, dan setelah melakukan upaya perlawanan saat penangkapan tim akhirnya berhasil mengamankan dua orang pelaku yang bernama saudara Rahmat dan saudara Nimanto alias Bondan sementara satu orang pelaku bernama saudara berinisial A berhasil melarikan diri saat penangkapan tersebut.
Setelah dilakukan penangkapan awalnya pelaku tidak mengakui perbuatannya sama sekali, selanjutnya dilakukan penggeledahan di dua rumah pelaku yang lokasinya berbeda serta disaksikan oleh aparat desa setempat, dan tim berhasil menemukan 1 unit BPKB atas nama korban,selanjutnya para pelaku dibawa ke Polsek Pujud.
Berdasarkan keterangan keduanya mengakui telah membongkar rumah milik korban yang saat itu kondisi cuaca hujan, saudara Rahmat dan saudara Nimanto als Bondan adalah orang yang mencongkel pintu belakang korban dengan tojok serta masuk ke dalam rumah korban untuk mengambil barang-barang milik korban sementara peran dari sdr Aldi (dalam lidik) adalah orang yang mengantar jemput keduanya dari TKP setelah berhasil melakukan aksinya.
Dari Hasil interogasi didapat keterangan bahwa 1 unit sepeda motor merk Supra x 125 warna hitam, 1 unit unit sepeda motor merk Mio Sporty warna merah dan 1 unit sepeda motor merk honda beat warna hitam dijual di daerah Rantau Prapat Kab. Labuhan Batu, Sumut, 1 unit sepeda motor merk N max dijual ke daerah perambahan prov.sumut, kemudian tablet dan laptop dibungkus dengan mantel warna biru dan disembunyikan dilahan masyarakat yang ada di km.5 Sei Meranti Darussalam Kec. Tanjung Medan, sementara uang hasil curian sudah habis terpakai.
Setelah dilakukan pencarian dilahan masyakarat tersebut ditemukan mantel hujan warna biru dan tas warna biru, namun tablet dan laptop sudah tidak ada. Selanjutnya kedua pelaku dan barang bukti berupa, 1 buah tojok, 1 buah BPKB an. Tria Kartini (istri pelapor) 1 buah mantel warna biru dan 1 buah tas sandang warna biru.dibawa ke Polsek Pujud guna proses lebih lanjut,” jelas AKP Juliandi lagi.
Tes Urine Tersangka telah dilakukan dengan Hasil tes urine kedua tersangka positif mengandung Metaphetamine dan Amphetamine, Polsek Pujud akan terus
melakukan pengembangan terhadap barang bukti sepeda motor dan barang lain yang hilang dan melakukan upaya pencarian dan penangkapan pihak2 lain yang terlibat dalam perkara ini,” imbuhnya