Kuantan Singingi, Kompas 1 Net— Sempat lari kesemak- semak, seorang pria inisial MR (54 Thn ) alamat Bukik Limbuku Kecamatan Harau Kabupaten Lima Puluh Kota Provinsi Sumbar. Berhasil diamankan Tim Unit Reskrim Polsek Singingi Hilir, Polres Kuansing. Minggu 10 September 2023. Pukul 12.00 WIB.
MR terjaring dalam operasi penertiban atas dugaan melakukan Penambangan Emas Tanpa Izin ( PETI ) di Aliran Sungai Singingi di Desa Tanjung Pauh, Kecamatan Singingi Kabupaten Kuansing. Dan polisi berhasil mengamankan sejumlah barang buktinya.
Demikian disampaikan oleh Kapolres Kuantan Singingi AKBP. Pangucap Priyo Soegito. S.I.K.,M.H melalui Plh Kasi Humas AKP Feri Wardy saat membenarkan adanya penangkapan pelaku PETI di wilayah hukum polres Kuansing oleh jajaran di Polsek Singingi tersebut.
Merespon informasi dari masyarakat yang memberitahukan bahwa di TKP ini terdapat aktivitas PETI, selanjutnya Kapolsek Singingi saudara AKP Agus Susanto, S.H.,M.H memerintahkan Kanit Reskrim bersama anggota lainnya untuk segera melakukan pengecekan guna memastikan kebenarannya,” kata AKP Feri Wardy.
Setibanya tim dilokasi tersebut, melihat saudara tersangka langsung melarikan diri kearah semak – semak, lalu petugas melakukan penyisiran ke arah hulu sungai Singingi dan petugas menjumpainya, kemudian petugas langsung mengamankannya dan melakukan interogasi singkat di TKP.
Saudara MR mengakui perbuatannya, dan ianya dibawa beserta barang bukti berupa 1 buah mesin diesel merk Tianli ,2 lembar karpet, 1 buah keong 6, 1 buah spiral, 1 buah paralon dan 1 buah mesin alkon merk Daisung ke Polsek Singingi Hilir guna kepentingan proses Hukum lebih lanjut.
Untuk saudara MR dijerat dengan Pasal 158 UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas UU Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara dengan ancaman hukuman dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000,” tutup AKP Feri Wardy.
Sumber : Humas Polres Kuansing.