Sempat Lari dan Dikejar Tim Mata Elang Polres Kuansing, 2 Pria Hendak Transaksi Sabu Diringkus 

Kuansing Kompas 1 net- Sempat berupaya lari dan dikejar, Pria inisial H (23) dan AS (28) akhirnya berhasil di ringkus Tim Mata Elang Sat Res Narkoba Polres Kuansing, di Tepi Jalan di Desa Titian Modang, Kecamatan Kuantan Tengah, Kabupaten Kuansing. Kamis 16 Mei 2024. Pukul 19.40 WIB.

Kapolres Kuansing AKBP Pangucap Priyo Soegito, S.I.K,M.H, melalui Kasat Res Narkoba Polres Kuansing, AKP Novris H Simanjuntak, S.H., M.H menjelaskan kronologis pengungkapan kasus tindak pidana penyalahgunaan narkoba di wilayah hukum Polres Kuansing.

Bacaan Lainnya

Tim melakukan penyelidikan dan melihat dua orang pria, berada di samping jalan desa tersebut yang diduga akan melakukan transaksi Narkoba. Ketika hendak diamankan, kedua pria itu berusaha melarikan diri menggunakan sepeda motor Honda Beat berwarna hitam.

Tim segera melakukan pengejaran dan dalam upaya melarikan diri itu, mereka terjatuh di jalan perkebunan desa tersebut. Saat pengejaran, tim melihat mereka membuang sebuah tisu, setelah diperiksa tisu tersebut berisi satu paket plastik klip yang diduga berisikan narkotika jenis shabu.

Setelah itu kedua tersangka langsung diamankan bersama barang bukti, 1 buah paket plastik klip berisi narkotika jenis shabu, 3 unit handphone: 1 unit merk Realme 5i dan 1 unit merk VIVO 2007 berwarna biru dongker, 1 buah tisu dan 1 unit sepeda motor merk Honda Beat berwarna hitam.

BB

Hasil tes urine setelah penangkapan, keduanya didapati positif amphetamine.Pasal yang disangkakan kedua tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” terang AKP Novris.

Sumber: Humas Polres Kuansing

Pos terkait