Hulu, Kompas 1 net– Seorang Pria inisial RY alias Acek warga Kambesko Kecamatan Rengat, Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) Provinsi Riau, dibekuk anggota Sat Res Narkoba Polres Inhu. Kamis 4 Juli 2024.Pukul 15.30 WIB.
RY alias Acek dibekuk Petugas, saat ingin melakukan transaksi barang haram narkotika jenis sabu-sabu di Gang Cempaka, Kelurahan Kambesko dan setelah berhasil diamankan, petugas menyita 10,65 Gram dari tangannya.
Demikianpun informasi berhasil dirangkum dari Kapolres Inhu melalui Paur Humas Polres Inhu Aipda Misran saat menerangkan pengungkapan tidak pidana penyalahgunaan Narkotika diwilayah hukumnya tersebut. Minggu 7 Juli 2024.
Berdasarkan Informasi masyarakat sering terjadi Jual Beli Narkotika jenis sabu di Kelurahan Kambesko, lalu anggota satuan Resnarkoba melalui Kanit I Bripka Sawandi Nasition melaporkan hal tersebut ke Kasat Narkoba AKP Adam Efendi, selanjutnya Kasat memerintahkan tim untuk melakukan penyelidikan ke daerah tersebut.
Setelah anggota Sat Resnarkoba melakukan penyelidikan, anggota mendapatkan 1 nama RY alias Acek. Kemudian diperoleh informasi lagi bahwa RY alias Acek ini ingin melakukan transaksi, lantas saat ingin melakukan transaksi tim langsung mengamankannya. Dan Tim sempat dibuat panik, pasalnya barang bukti sempat dibuang di atas loteng atau seng rumahnya.
“Setelah diintrogasi, RY alias Acek akhirnya mengaku kalau barang bukti berupa Narkotika Jenis Sabu dibuang di atas loteng rumah nya dan Narkotika tersebut didapat dari seorang inisial S yang merupakan DPO berasal dari desa kampung Pulau rengat,” kata Aipda Misran.
Selanjutnya tersangka bersama BB 10,65 gram Narkotika jenis Sabu yang sudah terbungkus plastik dan satu unit Handphone merk Oppo dibawa ke polres Inhu untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” imbuhnya.
Jaya, Kompas 1 net melaporkan