ROHIL, Kompas 1 Net– Sat Reskrim Narkoba Polres Rokan Hilir (Rohil) Polda Riau berhasil membekuk 5 terduga pelaku penyalahguna Narkotika jenis Sabu-sabu di sebuah rumah di daerah Jln. Rawa Mulia Kelurahan Simpang Kanan Kecamatan Simpang Kanan Kabupaten Rokan Hilir Provinsi Riau. Rabu 17 Mei 2023 Pukul 22.24 WIB. Kemarin.
Ke- 5 yang diamankan petugas, terdapat 2 terlapor yaitu SA Alias Aisyah (32 tahun) seorang IRT beralamat ganda di Jln Rawa Mulia dan Pasar Baru Kelurahan Simpang Kanan Kecamatan Simpang Kanan. Dan RA alias Rio 21 tahun) pekerjaan buruh,Alamat Bukit Badak Kepenghuluan Kota Paret Kecamatan Simpang Kanan.
Sementara 3 lainnya turut diamankan polisi, inisial MHR, SE.alias Ari (43 tahun) pekerjaan Buruh, dengan alamat Jln Rawa Mulia Kepenghuluan Simpang Kanan, AE alias Asma (43 tahun) IRT alamat Jalan Dusun V Sidodadi Desa Perkebunan Teluk Panji Kecamatan Kampung Rakyat Kab. Labuhan Batu Selatan – Sumut dan ATI alias Ade ( 27 tahun) seorang Perempuan Tidak bekerja, beralamat di Dusun Sri II Pematang Seleng Desa Pematang Seleng Kecamatan Bilah Hulu Kabupaten Labuhan Batu -Sumut.
Dalam penjelasannya, Kapolres Rohil AKBP Andrian Pramudianto SH SIK MSi melalui Kasi Humas Polres Rohil AKP Juliandi SH ( Minggu 21/5/23) mengatakan kalau penangkapan dugaan tindak pidana penyalahgunaan Narkotika jenis Sabu-sabu oleh tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Rokan Hilir ini sebagai berikut.
Penangkapan berdasarkan Informasi masyarakat yang dapat dipercaya bahwa di daerah Kecamatan Simpang Kanan ada sebuah rumah yang sering digunakan untuk penyalahgunaan narkotika, selanjutnya Kasat Res Narkoba Polres Rokan Hilir saudara Iptu I Gusti Ngurah Kade Martayasa SH memerintahkan tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Rokan Hilir melakukan penyelidikan,” ungkap AKP Juliandi.
Tim opsnal langsung menuju ke TKP pada Rabu tanggal 17 Mei 2023 sekira pukul 22.24 Wib, dan sesampainya di sebuah rumah kosong yang terletak di samping rumah saudari SA alias Aisyah, Tim mengamankan seorang laki-laki yang mengaku berinisial MHR alias Ari sedang duduk di teras rumah, selanjutnya membawanya kerumah saudari SA alias Aisyah, lalu salah seorang Personel membuka jendela dapur rumah tersebut dan melihat saudari SA alias Aisyah masuk kedalam kamar mandi dan tidak berapa lama langsung keluar dengan terburu-buru, lalu berkata “buka pintu itu, apa yang kau buang ke kamar mandi itu” tanya personel.
Kemudian saudari SA alias Aisyah membuka pintu dapur rumah tersebut dan Tim Opsnal langsung mengamankannya, dan juga ada 1 orang laki laki yang berada di dalam kamar tengah mengaku bernama saudara RA alias Rio dan 2 orang perempuan didalam kamar belakang mengaku bernama saudari ATI alias Ade dan AE alias Asma.
Lantas dengan di saksikan oleh aparat desa setempat, dilakukan penggeledahan di dalam kamar mandi dan di temukan berupa ujung plastik bening di dalam kloset kamar mandi, kemudian salah seorang dari tim menggali kloset tersebut dan di dapati berupa 1 bungkus plastik bening (Asoi) yang di dalamnya terdapat 1 bungkus plastik bening ukuran sedang yang berisikan butiran kristal bening diduga narkotika jenis sabu dan 6 bungkus kertas minyak kecil yang berisikan butiran kristal bening diduga narkotika jenis sabu
Saat ditanyakan kepada saudara RA alias Rio, tentang kepemilikan 1 bungkus plastik bening (Asoi) tersebut adalah milik saudari SA alias Aisyah, yang mana sebelumnya terlihat masuk ke dalam kamar mandi tersebut dan membuang narkotikanya. Selanjutnya dilakukan penggeledahan di dalam sebuah kamar saudara RA alias Rio dan ditemukan 1 bungkus plastik bening ukuran kecil yang berisikan butiran kristal bening diduga narkotika jenis sabu dari dalam lemari.
Kemudian setelah di pertanyakan atas kepemilikkan 1 bungkus plastik bening ukuran kecil yang berisikan butiran kristal bening diduga narkotika jenis sabu dari dalam lemari tersebut adalah milik saudara M.(dalam lidik), dan ianya juga mengatakan bahwa narkotika tersebut adalah milik saudari SA alias Aisyah dan saudara E (dalam lidik), ia juga menerangkan bahwa saudara E( dalam lidik) merupakan pacar saudari SA alias (pemilik rumah). Atas kejadian tersebut 4 orang yang berada didalam rumah tersebut dan 1 orang yang diamankan dari luar rumah tersebut serta barang bukti di bawa ke Kantor Sat Res Narkoba Polres Rokan Hilir guna pengusutan lebih lanjut,” jelas AKP Juliandi.
Detail barang bukti yang dibawa bersama tersangka, 1 bungkus plastik bening (Asoi) yang berisikan 1 paket sedang plastik bening butiran kristal bening diduga narkotika jenis sabu dan 6 paket kecil kertas minyak berisikan butiran kristal bening diduga narkotika jenis sabu,1 plastik bening berukuran kecil berisikan butiran kristal bening diduga narkotika jenis sabu, 1 buah tas hitam bertuliskan Calvien Klein Jeans, 1 unit Handphone android warna Silver, 1 unit Handphone android merk Samsung warna biru dan Uang Tunai sejumlah Rp.4.371.000,” beber Kasi Humas Polres Rohil ini.
Untuk hasil pemeriksaan tes urine tersangka hasilnya SA alias Aisyah positif sabu, saudara RA alias Rio positif sabu, Dan 3 orang yang turut diamankan, MHR SE, alias Ari positif sabu dan ATI alias Ade juga positif. Setelah itu dipersangkakan Pasal 114 Jo Pasal 112 Jo Pasal 132 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” imbuhnya.