Pekanbaru, Kompas 1 net — Dewan Pimpinan Pusat Solidaritas Peduli Keadilan Nasional (DPP-SPKN) secara resmi melaporkan dugaan tindak pidana korupsi pada anggaran makan minum tahun anggaran 2025 di lingkungan Sekretariat DPRD Provinsi Riau ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau.
Laporan tersebut disampaikan langsung oleh Sekjen DPP-SPKN, FRANS SIBARANI dengan surat laporan Nomor: 140/Lap-DPP-SPKN/VIII/2025 tanggal 08 Agustus 2025.
Frans Sibarani menguraikan, total anggaran yang dipersoalkan pada Kegiatan Makanan dan Minuman di Sekretariat DPRD Riau dengan pagu anggaran mencapai Rp40.142.436.000 dengan rincian :
1.Belanja Makanan dan Minuman Rapat Rp220.800.000,-
2.Belanja Makanan dan Minuman aktivitas lapangan Rp380.000.000.-
3.Belanja Makanan dan Minuman Rapat Rp115.000.000,-
4.Belanja Makanan dan Minuman Rapat Rp 2.449.386.000.-
5.Belanja makanan dan minuman untuk bulan Januari 2025 Rp199.650.000,-
6.Belanja makanan dan minuman Rapat (Fasilitasi Pelaksana tugas Badan musyawarah) Rp110.400.000,-
7.Belanja makanan dan minuman jamuan tamu (Wakil ketua DPRD) untuk bulan Januari 2025 Rp196.500.000,-
8.Belanja makanan dan minuman Jamuan tamu (Wakil ketua DPRD) untuk bukan Pebruari 2025 Rp196.500.000,-
9.Belanja makanan dan minuman Jamuan tamu Rp7.174.200.000,-
10.Belanja makanan dan minuman jamuan tamu (Ketua DPRD) Bulan Januari 2025 Rp198.000.000,-
11.Belanja makanan dan minuman Jamuan tamu (Ketua DPRD) untuk bulan Pebruari 2025 Rp198.000.000,-
12. Belanja makanan dan minuman Aktivitas lapangan Rp 2.870.400.000.-
Menurut Frans, berdasarkan data dokumen yang dirangkum tim DPP-SPKN maka patut diduga pada kegiatan tersebut terjadi korupsi. “Ini bukan sekedar kejahatan biasa tetapi kejahatan ter-sistim yang dibungkus melalui kegiatan makanan dan minuman pada Sekretariat DPRD Riau. Bisa disebut item kegiatan tersebut hanya “Modus,” ujar nya.
Disisi lain kata Sekjen DPP SPKN, Gubernur Riau Pusing Tujuh Keliling Akibat Defisit, Sementara DPRD Riau Menikmati Anggaran Makan Minum yang enak dengan anggaran mencapai 40 Miliar dalam DPA Pada Tahun 2025.
“Katanya efesiensi anggaran di saat gentingnya keuangan Riau namun faktanya dalam kegiatan DPRD Riau ada kegiatan makan enak,” sindirnya.
Anggaran makan minum dalam DPA sampai 40 Milyar pada tahun 2025 sebenarnya kegiatan makan minum di DPRD Riau ini makan apa dan minum apa hingga mencapai 40 milyar, belum lagi nanti dari APBD-P tahun 2025 pasti nambah lagi,ucapnya.
Dikatakan Frans lagi, Gubernur Abdul Wahid pernah sampaikan dalam rapat sampai bingung tuju keliling, akibat defisit Rp3,7 Triliun anggaran, duitnya dari mana. Bahkan di Nolkanpun kegiatan tidak akan bisa bayar, sebut Gubernur Riau. Namun fakta di lapangan kegiatan perjalan dinas, Makan minum DPRD Riau kok ratusan milyar, jalan jalannya entah kemana dan apa hasilnya ? ditambah lagi anggaran makan minum nya, ucap Frans sibarani
Kami menyakini dalam anggaran makan minum 40 Milyar di dalam DPA diduga telah terjadi korupsi yang di bungkus dengan jamuan tamu dan kegiatan lapangan,tegas Frans.
Kesimpulan kami anggaran perjalanan dinas yang sudah kami sorot sebelumnya dan makan minum adalah anggaran ATM politik termasuk praktik koruptif terselubung yang dibungkus dengan rapi, terang nya.
Sekjen DPP-SPKN, Frans Sibarani meminta Polda Riau melalui Ditreskrimsus Polda Riau agar mengambil langkah tegas atas laporan ini. Kwitansi kwitansi kegiatan perjalanan dinas dan makan minum di croscek jangan sampai ada kwitansi fiktif .
Dan berharap agar laporan ini mendapat perhatian serius dari aparat penegak hukum demi mencegah terulangnya praktik korupsi yang merugikan keuangan negara.
Lagi kata Ftans, adapun laporan yang sudah kami sampaikan ke-Polda Riau adalah bentuk dari kontrol sosial, agar perilaku korupsi tidak berkelanjutan. Karena kami tahu bahwa tahun anggaran 2025 masih berjalan. Artinya anggaran makan minum tahun 2025 dalam DPA masih permulaan dan belum valid karena masih dalam berjalan. Namun kami akan tetap kawal hingga kegiatan ini selesai, tandas Frans Sibarani. (jsR).