Sejumlah 47 Butir Pil Ekstasi Hasil Sitaan, Dimusnahkan Polsek Bangko

ROHIL, Kompas 1 Net – Polsek Bangko jajaran Polres Rokan Hilir (Rohil), menggelar kegiatan pemusnahan barang bukti ( BB) narkotika jenis Pil Ekstasi seberat kotor 17,73 Gram, atau sebanyak 47 butir. Yang dilakukannya bertempat di Mapolsek Bangko di Jln Perwira Kelurahan Bagan Kota Kota Kecamatan Bangko Kabupaten Rohil. Jumat 27 Januari 2023. Pukul 11.00 WIB.

Kegiatan dipimpin oleh Kapolsek Bangko AKP Dedi Susanto, SH. dengan dihadiri Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Rohil, di wakili Rahmad Hidayat SH. Kepala Dinas Kesehatan Rohil diwakili oleh Damsir SKM. Camat Bangko Aspri Mulya, S.STP.

Bacaan Lainnya

Penasehat Hukum atau Advokat Irvan Zulnizar, SH, dan Panit I Reskrim Polsek Bangko Iptu Ryan Eka Setiawan, S.Tr.K, MM. Para undangan serta Personel Polsek Bagan Bangko. Hingga berjumlah 40 orang yang menyaksikan.

Kapolres Rohil AKBP Andrian Pramudianto SH SIK MSi melalui Kasi Humas Polres Rohil AKP Juliandi, SH saat dikonfirmasi, membenarkan adanya pemusnahan barang bukti berupa pil ekstasi yang dilakukan oleh Polsek Bangko, tersbut.

“Telah dilaksanakan pemusnahan barang bukti narkotika jenis Pil Ekstasi oleh jajaran kami di Polsek Bangko, cara pemusnahannya dengan Narkotika jenis Pil Esktasi tersbut dimasukan ke dalam blender, dicampurkan dengan air dan juga detergen lalu kemudian dimusnahkan, “ungkap AKP Juliandi.

“Pemusnahan ini telah sesuai dengan aturan, dimana memiliki dasar hukum berdasarkan Laporan Polisi Tanggal 30 Desember 2022. Dan Surat Keputusan Status Barang Bukti Narkotika, tentang berat kotor barang bukti pil ekstasi seberat 28.10 Gram, berat bersih 27.73 Gram. Kemudian seberat 10,00 Gram dikirim ke Bid Labfor Polda Riau, dan seberat 17.73 Gram dimusnahkan,” jelas Kasi Humas Polres Rohil ini.

 

Sumber Kasi Humas Polres Rohil

 

 

Pos terkait