Teluk Kuantan, Kompas 1 Net – Diduga jual narkotika jenis sabu dan daun ganja kering di Desa Rambahan Kecamatan Logas Tanah Darat, Kabupaten Kuansing, seorang pria bertato dilengan inisial I (39 tahun ) dibekuk Polres Kuansing melalui Sat Resnarkoba yang berjuluk Tim Mata Elang. Rabu 12/07/2023 Pukul 23.00 WIB.
Informasi yang diterima dari Kapolres Kuansing AKBP Pangucap Priyo Soegito, S.I.K, M.H, melalui Kasat Resnarkoba Polres Kuansing IPTU Novris H Simanjuntak, S.H.,M.H,” mengatakan kasus ini diungkap setelah pihaknya melakukan penyelidikan di TKP tersebut.
Tim Mata Elang Sat Res Narkoba Polres Kuansing yang dipimpin oleh Kasat Res Narkoba melakukan penyelidikan di Desa Rambahan Kecamatan Logas Tanah Darat Kabupaten Kuansing atas adanya dugaan transaksi narkotika. Ditkp Tim melakukan penangkapan terhadap I yang sedang berada di belakang rumah miliknya.
Saat dilakukan penangkapan I kedapatan ianya sedang mem paket paketkan narkotika jenis sabu dan daun ganja menjadi beberapa paket, diantaranya menjadi 1 paket bungkusan plastik bening besar berisi Narkotika jenis daun ganja kering, 1 paket bungkusan plastik bening sedang berisi narkotika jenis daun ganja kering dan 2 paket bungkusan plastik bening sedang berisi narkotika jenis sabu.
Dilakukan interograsi dan yang bersangkutan menerangkan bahwa narkotika jenis sabu dan daun ganja kering tersebut akan dijual ke pembeli dan pelaku mendapatkan narkotika jenis sabu dan daun ganja kering tersebut dibeli secara online dari seorang berinisial U (DPO) dengan Uang ditransfer sebesar Rp 3 juta rupiah ke Rekening inisial AS, ” ucap Iptu Novris.
Tersangka dan barang bukti telah diamankan, dan pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 111 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tutupnya.
Sumber : Humas Polres Kuansing