ROHIL, Kompas 1 Net – Diduga sedang asyik menikmati sabu – Sabunya di pondok Terpal, 2 Warga Kepenghuluan Teluk Piyai Pesisir Kecamatan Kubu, Di angkut Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Kubu Polres Rokan Hilir ( Rohil) Rabu 30 Nopember 2022. Pukul 17.30 WIB.
2 Warga Teluk Piyai Pesisir yang juga sebagai petani bernama D.I alias Madi (43 Tahun) dan C.A alias Ican (29 Tahun) ini diringkus polisi di Jalan Sungai jermal, Kepenghuluan Teluk Piyai Pesisir Kecamatan Kubu Kabupaten Rohil. Propinsi Riau berdasarkan informasi yang diperoleh dari masyarakat dan terbukti dengan ditemukannya barang bukti seberat kotor 14,36 gram sabu.
Kapolres Rohil AKBP Andrian Pramudianto SH SIK MSi melalui Kasi Humas Polres Rohil AKP Juliandi SH membenarkan adanya laporan telah dilakukan pengungkapan dugaan Tindak Pidana Penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu oleh jajaran Polres Rohil di Polsek Kubu itu.
” Setelah mendapat informasi tersebut lalu Ps. Kanit Reskrim Polsek Kubu Bripka Tri Laksono, melaporkan hal tersebut kepada Kapolsek Kubu AKP Zulmar, SH, Atas perintah Kapolsek Kubu, tim Opsnal yang dipimpin oleh Ps. Kanit Reskrim untuk melakukan penyelidikan,” ungkap AKP Juliandi.
Dalam penyelidikan ini, Ps. Kanit Reskrim bersama dengan Tim Opsnal berhasil mengamankan 2 orang laki-laki dewasa yang berinisial D.I, alias Madi dan C.A, alias Ican. Saat sedang menggunakan narkotika diduga jenis sabu-sabu di pondok yang terbuat dari plastik terpal yang berada di lahan perkebunan kelapa sawit milik D.I.
Setelah dilakukan penangkapan terhadap terlapor D I alias Madi, terlapor langsung mengakui bahwa narkotika miliknya berada dalam toples plastik yang di bungkus dengan menggunakan plastik warna biru yang di gantungkan di pelepah pohon kelapa sawit. Selanjutnya, tim opsnal menyuruh terlapor D.I alias Madi untuk membuka 1 plastik warna biru.
Dan ditemukan barang bukti berupa 12 bungkus plastik bening berlis merah yang di duga berisikan Narkotika Jenis sabu-sabu, 1 unit timbangan digital, 5 plastik bening kosong, 2 sendok terbuat dari sedotan plastik, 1 bungkus kuaci, 1 kotak plastik warna ungu, 2 helai tisu, 1 mancis dan 1 kompor/alat pembakar sabu, 2 Alat hisap / bong dan 2 kaca pirex, 1 toples plastik, 1 Unit Handphone merek Redmi warna biru milik DI alias Madi, serta 1 Unit Handphone merek VIVO warna biru milik CA alias Ican,” jelas Kasi Humas Polres Rohil ini.
Setelah dilakukan Interogasi terhadap Pelaku saudara D.I alias Madi, mengakui bahwa barang bukti yang ditemukan tersebut adalah miliknya, yang didapat dari saudara S. (DPO). Selanjutnya pelaku beserta barang bukti dibawa ke Mapolsek Kubu guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Photo BB tersangka
Hasil tes urine kedua tersangka ini hasilnya positif mengandung Metaphetamine. Untuk keduanya di jerat dengan sebagaimana dimaksud dala Pasal 114 Jo Pasal 112 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” imbuhnya.
Sumber Kasi Humas Polres Rohil
Editor Redaksi