Sebulan DPO, Pengedar Sabu 3.70 Gram Diringkus Polsek Pujud di Rumahnya

ROHIL | Kompas 1 Net- Sebulan lebih menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO) seorang pengedar sabu berhasil di ringkus Unit Reskrim Polsek Pujud Polres Rokan Hilir ( Rohil) di rumahnya. Jum’at 19/8/ 2022 Pukul 10.00 WIB.

Suyitno alias Yetno, ( 46 tahun) di Ringkus di kediamannya di Dusun I Sungai Pinang Kepenghuluan Sungai Pinang Kecamatan. Pujud Kabupaten Rohil, menyusul atas kepemilikannya terhadap barang bukti yang ditemukan petugas dari tangan Zakaria Alis Jaka yang tertangkap di Dusun Sosopan Kepenghuluan Pujud Kecamatan Pujud Kabupaten Rohil. Sabtu 16 Juli 2022. Pukul 20.45 WIB. Lalu.

Bacaan Lainnya

Kapolres Rohil AKBP Andrian Pramudianto SIK MSi yang dikonfirmasi melalui Kasi Humas Polres Rohil AKP Juliandi SH membenarkan adanya Pengungkapan DPO kasus Tindak Pidana Narkotika jenis Sabu oleh Reskrim Polsek Pujud Polres Rohil.

Dikatakan AKP Juliandi,” Diperoleh informasi dari masyarakat yang dapat di percaya bahwa keberadaan DPO ini sedang berada di Kepenghuluan Sungai Pinang Kecamatan Pujud, Kemudian Kapolsek Pujud memerintahkan Kanit reskrim bersama anggota untuk menindak lanjuti informasi tersebut.

Kanit reskrim bersama tim berangkat menuju ke TKP dan melakukan penangkapan terhadap saudara Suyitno alias Yetno di dalam rumahnya dengan disaksikan oleh aparat desa setempat dilakukan penggeledahan di rumah pelaku.

Dari hasil interogasi di TKP, saudara Pelaku mengakui bahwa Narkotika jenis sabu yang diamankan dari saudara Zakaria Alis Jaka (berkas terpisah) pada tanggal 16 Juli 2022 lalu adalah miliknya untuk di jual. Selanjut nya Tim membawanya ke polsek Pujud Guna Proses Hukum lebih Lanjut,” jelas AKP Juliandi.

Sesampainya di Polsek Pujud di interogasi kembali dan hasilnya bahwa tersangka ini memperoleh narkotika jenis sabu tersebut dari saudara Eli Barus atas perintah penjemputan saudara Muri (Berkas terpisah). Juga Tersangka sudah sering memperoleh narkotika jenis sabu dari saudara Eli Barus dan menjual kepada pembeli di Pujud dengan sistemnya barang di bawa lebih dulu dan setelah laku terjual baru tersangka bayar.

Barang bukti terkait yang dibawa, 1 Unit Hp merk Nokia Warna Putih, 1 Unit Hp ItelA32 Warna Hijau Muda dan 1 unit Sepeda Motor Honda Revo tanpa No pol. Telah dilakukan tes urine dan Positif mengandung zat methampetamin. Lalu dijerat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 Jo 112 Jo 132 UU No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” imbuh AKP Juliandi.

 

Sumber Kasi Humas Polres Rohil

Pos terkait