ROHIL | Kompas 1 Net- Diduga menyebarkan video perbuatan cabulnya terhadap seorang gadis dibawah umur, seorang pemuda berinisial BS (24 tahun) alamat Kepenghuluan Pulau Halang Hulu Kecamatan Kubu Babussalam Kabupaten Rokan Hilir, akhirnya ditangkap Polisi, Tim Opsnal Polsek Kubu Polres Rohil. Selasa 2/8/2022 Pukul 17.00 WIB.
Pemuda berinisial BS ini ditangkap Polisi setelah dilaporkan oleh ibu kandung korban atas ulahnya yang berkali-kali sejak 2 tahun lalu berbuat tidak senonoh terhadap anak perempuan pelapor yang masih berusia 18 tahun itu.
Demikian keterangan yang berhasil dirangkum dari Kapolres Rohil AKBP Andrian Pramudianto, SIK MSi, melalui Kasi Humas Polres Rokan Hilir AKP Juliandi SH, Rabu (3/8) yang membenarkan adanya perkara Dugaan Tindak Pidana Pencabulan terhadap Anak dibawah Umur yang tengah diproses oleh jajaran Polres Rohil di Polsek Kubu tersebut.
Dikatakan AKP Juliandi,”Pelapor adalah ibu kandung korban yang mendapat informasi kejadian yang dialami anaknya melalui temannya berinisial FA, FA memberi tahu kalau anak pelapor sudah disetubuhi oleh pelaku berinisial BS, dan tidak hanya itu, FA juga mengatakan bahwa pelaku telah menyebarkan video persetubuhan antara pelaku dengan anaknya.
Atas Informasi itu Pelapor bertanya kepada anaknya, namun anaknya hanya diam saja sambil menangis, setelah beberapa hari kemudian anaknya mengakui bahwa ianya telah dicabuli oleh pelaku beberapa kali sejak dari tahun 2020 dan bahkan video persetubuhan antara pelaku dengan korban sudah disebarkan kepada beberapa orang.
Mendengar hal tersebut pelapor merasa tidak senang dan dengan saran serta ditemani temannya tadi melapor ke Polsek Kubu,Setelah mendapatkan informasi dari Bhabinkamtibmas lalu Kapolsek Kubu.
Dan Kapolsek Kubu memerintahkan Ps. Kanit Reskrim bersama Tim Opsnal untuk Melakukan penangkapan terhadap tersangka.
Setelah ditangkap dan dilakukan interogasi terhadap tersangka dan tersangka ini mengakui perbuatannya, seterusnya tersangka dan barang bukti di bawa ke Polsek Kubu guna proses lebih lanjut, ” ungkap Kasi Humas Polres Rohil ini.
Barang buktinya, 1 helai baju motif batik, 1 helai baju lengan panjang warna ungu, 1 helai celana dalam warna merah muda dan 1 buah Handphone Merek Xiaomi, Untuk tersangka dijerat dengan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 Jo 82 Jo UU RI No 17 Tahun 2016 Tentang Perubahan kedua atas UU RI No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak,” imbuhnya.
Sumber Kasi Humas Polres Rokan Hilir.
Editor: Zurfami