Rohil, Kompas 1 Net– Bupati Rokan hilir Afrizal Sintong SIP MSi melalui surat edaran ( SE) nomor 410/DPMD/ 2023/398 nyatakan kepada liburkan sekolah berikan dispensasi kepada karyawan agar diliburkan pada Selasa 10 Oktober 2023. Besok.
Diliburkannya Sekolah dan Dispensasi Karyawan yang bekerja sebagaimana dimaksud tidak secara keseluruhan di wilayah Kabupaten Rokan Hilir, namun hanya terhadap sekolah dan karyawan yang bekerja yang berada di wilayah Kepenghuluan yang mengikuti pemilihan Penghulu serentak tahap I. Hal itu dimaksudkan untuk menyukseskan pemilihan Penghulu di kabupaten Rokan Hilir.
Dalam rangka mensukseskan pelaksanaan pemungutan suara pemilihan Penghulu pada 26 Kepenghuluan di 12 Kecamatan di Kabupaten Rokan Hilir, maka Bagi Kepenghuluan yang mengikuti pemilihan Penghulu serentak tahap I tahun 2023 pada hari H pemungutan suara diliburkan.
Memberikan dispensasi bagi pegawai/ Karyawan dan siswa yang merupakan penduduk pada Kepenghuluan / peserta pemilihan yang menyelenggarakan pemilihan Penghulu untuk;
a. Bagi yang terdaftar sebagai pemilih untuk dapat melaksanakan hak pilihnya di Kepenghuluan yang bersangkutan.
b Bagi yang ditunjuk sebagai petugas/ penyelenggara/ panitia pemilihan Penghulu untuk dapat menjalankan tugasnya dengan baik,” kata Bupati.
Liburan ini juga tidak secara keseluruhan Instansi Pemerintah yang berada di wilayah Kepenghuluan yang mengikuti pemilihan Penghulu. Seperti Puskesmas dan pelayanan Kamtibmas diminta tetap beraktifitas seperti biasa, namun Bupati minta diatur dengan sebaik-baiknya.
Bagi unit kerja yang memiliki tugas dan fungsi memberikan pelayanan kepada masyarakat seperti pelayanan kesehatan dan ketertiban dan keamanan, diharapkan agar pimpinan unit kerjanya mengatur penugasan pegawai ( pembagian tugas) pada hari pemungutan suara tersebut sehingga pelayanan terhadap masyarakat dapat berjalan sebagaimana mestinya,” perintah Bupati.