Satresnarkoba Polres Rohil Gulung Peredaran Pil Ekstasi di Perbatasan Riau-Sumut

ROHIL, Kompas 1 Net- Satresnarkoba Polres Rokan hilir (Rohil) berhasil gulung Peredaran Narkotika jenis pil ekstasi di perbatasan antara Riau dan Sumatera Utara,Sabtu 12/11/ 2022. Pukul 00.30 WIB.

JYA alias Joni (33 tahun) Alamat Jln Suka Ramai Kelurahan Bagan Sinembah Kecamatan Bagan Sinembah Kabupaten Rokan Hilir Provinsi Riau. Diringkus di Areal Kebun Kelapa Sawit di Jln Lintas Perbatasan Riau-Sumut Kelurahan Bagan Manunggal, Kecamatan Bagan Sinembah, Kabupaten Rohil. Dengan barang bukti sebanyak 9 butir pil ekstasi atau seberat 3,53 gram ikut diamankan.

Bacaan Lainnya

Kapolres Rohil AKBP Andrian Pramudianto SIK MSi melalui Kasi Humas Polres Rohil AKP Juliandi SH membenarkan adanya

Pengungkapan Tindak Pidana Narkotika diduga Jenis Pil Extasi di wilayah hukum Polres Rohil oleh Sat Res Narkoba Polres Rokan Hilir tersebut.

Dikatakan AKP Juliandi,” Awalnya diperoleh Informasi dari masyarakat bahwa ada orang yang menjual Narkotika jenis Pil Extasi didaerah Bagan Batu Perbatasan Riau-Sumut. Berdasarkan Info tersebut Kasat Res Narkoba Polres Rohil Iptu I Gusti Ngurah Kade Martayasa, S.H. memerintahkan Tim Opsnal bergerak melakukan penyelidikan.

Saat melakukan pengintaian, Tim melihat ada seorang laki-laki mencurigakan berjalan diareal kebun kelapa sawit, dan Tim segera mengamankan laki-laki yang kemudian mengaku bernama Joni. Setelah dilakukan Penggeledahan diareal ianya diamankan, maka Tim menemukan 2 bungkus plastik yang masing-masing berisikan 6 butir dan 3 butir Narkotika diduga jenis Pil Extasi berlogo “qp” warna Biru, di bawah pohon kelapa sawit yang berjarak 2 meter dari tempat saudara Joni.” jelas AKP Juliandi.

Setelah diinterogasi, ianya mengaku bahwa 9 butir Narkotika diduga jenis pil Extasi berlogo “qp” warna Biru tersebut adalah miliknya yang diperolehnya dari saudara. H.S (DPO) yang saat itu diakui oleh saudara Joni sedang menunggu di pinggir Jalan Lintas. Kemudian Tim langsung bergerak cepat mengejar saudara H.S. namun Tim tidak berhasil menemukannya.

Tim juga membawa saudara Joni kerumahnya untuk melakukan Penggeledahan, namun Tim hanya menemukan Barang Bukti 1 unit Handphone merk Nokia warna Biru yang diakui oleh saudara Joni adalah alat komunikasi yang dipakainya untuk berhubungan dengan saudara H.S. (DPO) Kemudian terlapor serta barang bukti dibawa ke Polres Rokan Hilir guna pengusutan lebih lanjut,” jelas Kasi Humas Polres Rohil ini.

Hasil Tes urine tersangka Jhony Yhondy Arfinus, Positif Mengandung Amphetamine, setelahnya tersangka dijerat dengan Pasal 114 Jo Pasal 112 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” imbuhnya.

Rls Kasi Humas Polres Rohil

Pos terkait