Example floating
Example floating
Kriminal

Satres Narkoba Polres Inhu Ringkus Seorang Pemuda Sungai Lala, Sita 5,45 Gram Sabu 

53
×

Satres Narkoba Polres Inhu Ringkus Seorang Pemuda Sungai Lala, Sita 5,45 Gram Sabu 

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

INHU, Kompas 1 net – Satres Narkoba Polres Inhu, ringkus seorang pemuda berinisial ZP alias Padli (25) di kawasan Desa Sungai Lala, Kecamatan Sungai Lala, Kabupaten Inhu, ZP diringkus karena diduga terlibat tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu sabu dan terbukti dengan berat kotor 5,45 gram.

Penangkapan tersebut terjadi pada Rabu, 29/10/ 2025 sekira pukul 19.30 WIB di Gang Bogenvil, Jalan Jenderal Sudirman, Titi Harum, Desa Sungai Lala,” Terang Kapolres Inhu AKBP Fahrian Saleh Siregar, S.I.K., M.Si melalui Kasi Humas Polres Inhu Aiptu Misran, S.H.

Menurut Aiptu Misran, penangkapan tersangka bermula dari laporan masyarakat pada Senin, 27/10/ 2025, yang menyebutkan bahwa lokasi tersebut sering dijadikan tempat transaksi narkotika. Menindaklanjuti laporan itu, Ps. Kanit I Satres Narkoba Polres Inhu Aiptu Nopri, S.H. segera berkoordinasi dengan Kasat Narkoba Iptu Rifles Bagariang, S.H., M.H. untuk melakukan penyelidikan di lapangan.

“Dari hasil penyelidikan, tim memperoleh identitas pelaku atas nama ZP alias Padli alias Padli, selanjutnya tim mendapatkan informasi bahwa pelaku tengah menuju ke lokasi menggunakan sepeda  warna hitam dengan nomor polisi BM 5546 VQ. Tim langsung bergerak dan berhasil mengamankan tersangka di tempat kejadian,” jelas Aiptu Misran.

Dari hasil penggeledahan awal, petugas menemukan satu kotak rokok warna hitam yang di dalamnya berisi satu bungkus sabu. Setelah diinterogasi, Padli mengakui masih menyimpan narkotika lainnya di rumah kontrakannya di Desa Rimpian, Kecamatan Lubuk Batu Jaya. Polisi kemudian melakukan penggeledahan lanjutan dan menemukan satu bungkus sabu tambahan di dalam lemari kamar pelaku.

Total barang bukti yang berhasil diamankan dari tangan tersangka berupa:

Dua bungkus sabu dengan berat kotor 5,45 gram

Satu kotak rokok  warna hitam

Satu unit handphone merek Vivo warna ungu

Satu unit sepeda motor warna hitam BM 5546 VQ

Berdasarkan hasil pemeriksaan dan tes urine, Padli dinyatakan positif menggunakan narkotika jenis sabu. Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah dibawa ke Polres Inhu untuk proses penyidikan lebih lanjut.

“Tersangka berperan sebagai pengedar narkotika jenis sabu. Perbuatannya dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,” ungkap Aiptu Misran.

Jaya: Kompas1net Inhu, Melaporkan

Example 300250
Example 120x600