ROHIL, Kompas 1 net – Sat Reskrim Polres Rohil melakukan penangkapan terhadap 2 tersangka pelaku pengedaran uang palsu ( Upal) yang terjadi di Jalan Lintas Riau-Sumut RT/RW 018/008 Kelurahan Banjar XII Kecamatan Tanah Putih Kabupaten Rokan Hilir Provinsi Riau. Rabu 11 Desember 2024 Pukul 10.00 WIB.
Inisial FS Sagala ( 26) Alamat Jl Menggala Joncition RT/RW 022/010 Banjar XII, bersama MH alias Habibi ( 19 ) Alamat Menggala Jonson RT.008/004 Banjar XII, Diamankan polisi setelah ditemukan barang bukti 10 Lembar Uang Palsu Pecahan Rp. 100.000,-1 Unit Printer Merk Epson, 1 Rim Kertas HVS dan 1 Buah Gunting Kecil.
Demikian informasi ini disampaikan Kapolres Rohil AKBP Isa Imam Syahrony SIK MH melalui Plh Kasi Humas Polres Rohil Ipda Fahrudin Ahmadi Rambe S Pd kepada awak media Jum’at (13/12/)
Awalnya Bhabinkamtibmas Banjar XII Aipda Andi Hidayat, mendapatkan informasi bahwa ada peredaran uang palsu di TKP tersebut, selanjutnya bersama Bripka Ezra bhabinkamtibmas langsung langsung menuju ke lokasi yang diinformasikan yang bertepatan di warung milik Rohman, setibanya dilokasi pelapor melakukan interogasi terhadap saksi Sahidin Selaku Kepling 4 Kelurahan Banjar XII, Ketua RT.18 Edi, dan Ketua RT.22 Irawan.
Didapati Informasi identitas terduga pelaku yaitu MH alias Habibi, yang tinggal Jln Sekolah tepatnya di RT.22/RW.10, setelah didatangi didapati ianya sedang tidur, setelah dilakukan interogasi MH alias Habibi mengakui bahwa telah membuat mata uang rupiah palsu pecahan Rp. 100.000,- sebanyak 10 Lembar, itu ia lakukan bersama FS Sagala.
Prihal ini disampaikan kepada Kasat Reskrim Polres Rohil AKP I Putu Adi Juniwinata, S.Tr.K., S.I.K., M.Si. melalui Kanit 1 Pidum Ipda Ivan Bayuaji Maulana, S.Tr.K, M.M. selanjutnya Kasat Reskrim segera memerintahkan Team Resmob Polres Rokan Hilir untuk koordinasi dengan Bhabinkamtibmas yang juga anggota Polsek Tanah Putih tersebut.
Kemudian Team Resmob Polres Rohil melakukan pengembangan terkait pelaku uang palsu tersebut, dan bersama dengan bhabinkamtibmas dan anggota Polsek Tanah Putih berhasil mengamankan kedua tersangka berikut barang bukti yang diakui pelaku sebagai alat pencetak uangnya, dibawa ke Polres Rohil untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Dan kepada keduanya dijerat dengan Pasal sebagaimana dimaksud dalam Kejahatan Mata Uang UU Nomor 7 Tahun 2011 Tentang Mata Uang Sebagaimana Dimaksud Dengan Pasal 36 Dan Atau Pasal 244 KUHPidana.,” terang Ipda Fahrudin Ahmadi Rambe.