Merangin , Kompas 1 net – Sat Reskrim Polres Merangin berhasil mengungkap sindikat jaringan kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Dari pengungkapan kasus tersebut petugas berhasil mengamankan 2 (dua) orang tersangka masing-masing berinisial MI (46) yang merupakan Warga Desa Durian Betakuk Kec. Renah Pembalap Kabupaten Merangin dan seorang rekannya berinisial DF Alias Kumis (48) warga Jl. Setia Bakti Rt. 05 Kel. Tanjung Palas Kecamtan Dumai Timur Kota Dumai – Riau.
Terungkapnya kejadian tersebut berawal pada hari jumat (06/12/2024) sekitar Pukul 07.30 Wib, dimana Satgas Astacita Sat Reskrim Polres Merangin mendapatkan informasi bahwa adanya kegiatan perekrutan tenaga kerja dengan tujuan eksploitasi kerja ke Malaysia yang sedang berada disebuah loket Travel yang ada di Bangko-Merangin.
Mendapatkan informasi, pihak kepolisian Sat Reskrim Merangin langsung bergerak menuju salah satu loket travel dikota Bangko, dan pada saat itu didapati seorang perempuan dan 2 (dua) orang laki-laki yang diduga sebagai korban eksploitasi tenaga kerja yang bersiap-siap untuk diberangkat ke Duri-Riau beserta tersangka MI (46), merasa curiga selanjutnya korban dan tersangka langsung dibawa ke Polres Merangin untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Dari hasil pemeriksaan sementara, tersangka MI berperan sebagai perekrut calon tenaga kerja, serta menyiapkan surat-surat berupa pasport masing-masing korban, demi untuk menghindari kejaran petugas pasport para korban sudah di kirim terlebih dahulu oleh tersangka MI kepada rekannya Via jasa pengiriman ke Dumai.
Kapolres Merangin AKBP Ruri Roberto, S.H.,S.I.K., M.M.,M.Tr.SOU saat dikonfrimasi awak media membenarkan perihal pengungkapan jaringan TPPO tersebut dan sudah memerintahkan anggotanya untuk melakukan pengembangan ke Dumai.
“Begitu kita dapat informasi terkait jaringan TPPO, saya langsung perintahkan anggota untuk melakukan pengembangan, dan tepatnya pada hari sabtu (07/12/2024) anggota kita yang diback up personil Polsek Dumai Barat berhasil mengamankan tersangka DF Alias Kumis (48) dan berhasil menyita barang bukti berupa passport para korban dan beberapa barang bukti lainnya,” ucap Kapolres.
Saat ditemui awak media tersangka MI (46), mengakui dirinya berperan untuk mencari calon tenaga kerja yang akan diberangkatkan ke Malaysia serta mengurus pasportnya dan dari kegiatan tersebut tersangka MI mendapatkan keuntungan berupa uang sebesar Rp.800.000.- (delapan ratus ribu rupiah) untuk setiap orang dan dirinya mengakui sudah kurang lebih 4 (empat) bulan menjalani pekerjaan tersebut.
Lebih lanjut, tersangka DF Alias Kumis (48), berperan membeli tiket kapal Ferry dengan tujuan Dumai – Malaysia serta menyiapkan passport yang sebelumnya dikirim oleh tersangka MI untuk diserahkan kepada pihak kapal, dari hasil kegiatan tersebut tersangka mendapatkan keuntungan berupa uang sebesar Rp.200.000.- (dua ratus ribu rupiah) untuk setiap orangnya.
Terpisah, Kasubsi Penmas Polres Merangin Aiptu Ruly, S,Sy.,M.H menambahkan bahwa saat ini tersangka MI dan DF Alias Kumis beserta barang bukti sudah diamankan di Polres Merangin.
“Saat ini, tersangka masih dilakukan pemeriksaan secara mendalam oleh penyidik, karena tidak tertutup kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam praktek eksploitasi tenaga kerja ke Malaysia.” kata Kasubsi Penmas.
Sedangkan terhadap tersangka akan dikenakan pasal 2 ayat (1) dan pasal 10 undang-undang nomor 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan ancaman maksimal 15 Tahun dan denda maksimal Rp. 600.000.000.-.(Enam ratus juta rupiah).**
Tores & tim**