Sat Res Narkoba Polres Kuansing Cokok Kurir Sabu di Sungai Jering dan Buru 1 DPO

Kuansing, Kompas 1 Net- Tim Mata Elang Sat Res Narkoba Polres Kuansing cokok pria inisial YA (20) alamat Desa Koto Taluk, Kecamatan Kuantan Tengah, Kabupaten Kuansing, di Kelurahan Sungai Jering, Kecamatan Kuantan Tengah, Kabupaten Kuansing. Minggu, 17 Maret 2024.Pukul 22.30 WIB.

YA diringkus setelah digeledah, polisi menemukan barang bukti 1 paket plastik klip bening yang diduga berisi narkotika jenis shabu, 1 buah kotak rokok merk Online, 1 unit handphone merk iPhone 7 warna hitam dan 1 unit handphone merk Vivo Y12 warna merah hitam.

Bacaan Lainnya

Demikian dijelaskan Kapolres Kuansing, AKBP Pangucap Priyo Soegito, S.I.K, M.H., melalui Kasat Resnarkoba Polres Kuansing AKP Novris H Simanjuntak, S.H, M.H., kepada awak media.

“Awalnya Tim Mata Elang Sat Res Narkoba Polres Kuansing melakukan penyelidikan di sekitaran TKP lalu berhasil menangkap YA yang sedang duduk di pinggir jalan, dimana saat ianya digeledah, tim menemukan paket plastik klip bening berisikan shabu dalam kotak rokok merk Online di samping tempat duduk tersangka.

Berdasarkan hasil interogasi, tersangka YA (20) mengakui mendapatkan narkotika jenis shabu tersebut dari seseorang bernama K (DPO) dengan harga Rp. 200.000 yang ditransfer via bank ke rekening MM. Peran tersangka ini adalah sebagai kurir, setelah itu Tersangka beserta barang bukti kemudian dibawa ke Polres Kuansing untuk proses hukum lebih lanjut,” jelas AKP Novris.

“Hasil tes urine tersangka menyatakan positif mengandung amphetamine. Kasus ini ditangani sesuai dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Langkah-langkah penyelidikan dan pengusutan lebih lanjut akan dilakukan oleh pihak berwenang guna memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Kabupaten Kuansing,” pungkas Kasat.

 

Sumber: Humas Polres Kuansing

Pos terkait