TELUKKUANTAN, Kompas 1 Net – Kasat Narkoba Polres Kuansing yang belum genap seminggu pangku jabatan Iptu Novris Simanjuntak dan tim berhasil bekuk diduga pengedar narkoba jenis ganja seberat 1/4 Kg di Desa Tanah Bekali Kecamatan Pangean Kabupaten Kuantan Singingi. Selasa 4 april 2023. Pukul 17.00 WIB.
Kapolres Kuansing AKBP Rendra Oktha Dinata melalui Kasat Narkoba Iptu Novris Simanjuntak kepada Media Rabu (05/04/2023) pagi menjelaskan, penangkapan pelaku berawal dari penelusuran pihak Polisi terhadap pelaku pengedar di wilayah Pangean
Lalu Kasat Resnarkoba yang juga pendiri tim Ojoloyo Polres Kampar, bersama Tim Opsnal melakukan penyelidikan di TKP dan melihat seseorang yang dicurigai sebagai pelaku pengedar narkotika. Pelaku tampak berada di samping warung di daerah Desa Tanah Bekali,” ungkapnya.
Tanpa perlu waktu lama, kemudian dilakukan penangkapan terhadap pria yang mencurigakan tersebut. Dan pada akhirnya pria itu diketahui bernama inisial PL umur 28 tahun, merupakan warga Desa Bekali.
Usai dilakukan pengamanan terhadap pelaku, tim Polisi pun melakukan penggeledahan badan, dan ditemukan barang bukti yaitu 2 paket plastik bening berisikan diduga Narkotika Golongan I jenis daun ganja kering, yang mana 1 paket plastik bening di dapat dalam saku celana pelaku. Dan satunya lagi ditemukan Polisi diatas tanah dekat pelaku berdiri.
Tak sampai disitu, Tim Polisi pun melakukan penggeledahan kerumah pelaku yang berjarak 50 meter dari tempat ianya ditangkap. Dan diemukan barang bukti lagi, yaitu 1 plastik asoy warna hitam yang berisikan diduga Narkotika jenis daun ganja kering,1 lagi plastik bening berisikan diduga Narkotika daun ganja kering dan 1 plastik asoy warna biru, yang berisikan 60 paket plastik bening berisikan diduga Narkotika jenis daun ganja kering, yang didapat dibawah kasur kamar rumah pelaku.
Setelah diinterogasi, pelaku mengakui bahwa seluruh barang bukti tersebut adalah milik dan dalam penguasaannya. Dan oleh karenanya, tersangka beserta barang bukti dibawa ke Mapolres Kuansing guna di proses lebih lanjut,” jelas Kasat.
Untuk hasil tes urine tersangka hasilnya positif, untuk barang bukti ada beberapa paket ganja kering seberat 250 gram. Selain itu ada sejumlah uang tunai sebesar Rp 170.ribu rupiah, Serta satu unit HP merk Redmi warna hitam. Untuk pelaku disangkakan sebagaimana dimaksud dalam pasal 114 ayat 1 Jo pasal 111 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” imbuhnya.
Sumber Kasi Humas Polres Kuansing