Example floating
Example floating
Example 728x250
Hukum

Sat Narkoba Polres Rohil Grebek Rumah Diduga Terlibat Sabu Simpang Pujud, Dan Ringkus 4 Pria

17
×

Sat Narkoba Polres Rohil Grebek Rumah Diduga Terlibat Sabu Simpang Pujud, Dan Ringkus 4 Pria

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Kompas 1 Net com II Rokan Hilir– Diduga terlibat penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu 4 orang pria Thomson(40) alias bolon, Ken Silalahi (42) alias Ken, Jernalis Purba(30) alias golap ketiga warga jalan lintas Riau–Sumut Km.07 Dusun Simpang Pujud Kepenghuluan Bahtera Makmur Kecamatan Bagan Sinembah Kabupaten Rokan Hilir.

Geser ke Bawah Untuk Lanjut Membaca
Example 300x600

Sementara menyusul satu pelaku lainnya, lyo Manulang (23) alias Kancil warga Jalan Kolam Bagan Batu Kelurahan Bagan Batu Kota Kecamatan Bagan Sinembah Kabupaten Rokan Hilir, berhasil dibekuk Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Rokan Hilir, Rabu (22/12/2021) dari tangan pelaku petugas berhasil mengamankan barang bukti serbuk kristal bening di duga narkotika jenis sabu-sabu dengan berat 13,30 Gram.

Kapolres Rokan Hilir AKBP Nurhadi Ismanto SH SIk dikonfirmasi jumat(24/12/2021) melalui Kasubbag Humas Polres Rokan Hilir AKP Juliandi SH membenarkan hal tersebut.

AKP Juliandi memaparkarkan kronologis penangkapan tersebut, Katanya,” berbekal informasi dari masyarakat yang dapat dipercaya bahwa seorang laki-laki yang biasa dipanggil Bolon adalah pengedar narkotika jenis sabu yang sering melakukan transaksi dirumahnya di Simpang Pujud.
Selanjutnya atas perintah dari Kasat Res Narkoba Polres Rokan Hilir IPTU Noki Loviko , S.H, M.H.maka hari Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Rokan Hilir melakukan serangkaian tindakan penyelidikan.

Setelah memetakan informasi dengan akurat, Tim melakukan penggerebekan lalu berhasil menemukan dan mengamankan beberapa orang laki-laki terlapor yakni, Thomson alias Bolon (Dkk ), terus dilakukanlah tindakan penggeledahan pada badan atau pakaian.

Dan tempat kejadian yang mana kemudian disalah satu ruangan tepatnya di atas rak buku ditemukan 6 plastik kecil berisi butiran kristal diduga Narkotika jenis sabu dan 2 plastik berisi bungkusan plastik-plastik klip kosong, lalu disalah satu pot bunga didepan rumah itu ditemukan kotak rokok Sampoerna didalamnya ada 1 plastik sedang berisi butiran kristal diduga narkotika jenis sabu.

Selain itu didalam kandang ayam samping rumah ditemukan kaleng rokok merk Gudang Garam yang didalamnya ada timbangan digital, 2 bungkus plastik berisi bungkusan plastik-plastik klip kosong dan 3 buah pipet, kemudian pada saat dipertanyakan kepada pelaku Bolon mengakui kepemilikan dan penguasaannya terhadap benda diduga narkotika jenis sabu yang ditemukan.

Beberapa orang laki-laki lainnya yang turut diamankan yang masing-masing mengaku bernama Ken Silalahi alias Ken, Jornalis Purba alias Golap dan Lyo Manullang alias Kancil mengakui kaitan atau hubungan kerjasamanya dengan Bolon dalam hal jual beli narkotika jenis sabu dirumah tersebut, juga turut diamankan 2 unit HP masing-masing milik Bolon dan Kancil, Selanjutnya terlapor dan barang bukti dibawa ke Polres Rokan Hilir,” papar Kasubbag Humas Polres Rohil itu.

Barang bukti 6 bungkus plastik klip masing-masing berisikan butiran kristal diduga Narkotika jenis shabu,1 bungkus plastik klip ukuran sedang berisikan butiran kristal diduga Narkotika jenis saabu,1 buah kotak rokok Sampoerna,1 buah kaleng rokok Gudang Garam, 3 buah pipet kecil,4 bungkus plastik masing – masing berisikan bungkusan – bungkusan plastik klip kosong, 1 unit Timbangan Digital warna hitam silver, 1 unit HP Android merk Vivo warna Biru,1 unit HP merk Samsung warna hitam.

Hasil tes urine tersangka hasilnya positif mengandung Amphetamin dan seterusnya dugaannya adalah pelanggaran pasal 112 Jo 114 Jo 132 UU nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” imbuh AKP Juliandi SH.

Example 300250
Example 120x600